Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perdamaian (Homologasi) Akibat Wanprestasi Debitor Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Devia Crissila Wati Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Recca Ayu Hapsari Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4508

Keywords:

Wanprestasi, Pembatalan Perdamaian, PKPU, Homologasi, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana debitor tidak selalu melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perdamaian, sehingga menimbulkan wanprestasi yang dapat berujung pada pembatalan perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembatalan perdamaian (homologasi) akibat wanprestasi, serta akibat hukum dari pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap debitor dan kreditor berdasarkan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU dapat dilakukan apabila debitor terbukti melakukan wanprestasi terhadap kewajiban yang telah disepakati dan disahkan oleh Pengadilan Niaga. Akibat hukum dari pembatalan perdamaian tersebut adalah berakhirnya masa PKPU dan kembalinya debitor pada status pailit, di mana pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor berada di bawah kewenangan kurator. Selain itu, para kreditor kembali memperoleh haknya sesuai dengan kedudukan masing-masing berdasarkan prinsip pembagian harta pailit yang adil dan proporsional. Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitor dan kreditor dalam penyelesaian sengketa utang piutang.

References

Bachri, Zeto, Suhariningsih, Sukarmi, & Permadi, I. (2021). Legal Protection for Debtors in Determining the Application Requirements for Suspension of Debt Payment Obligations. International Journal of Research in Business and Social Science 10.

Harsono, I., Prananingtyas, P., Studi, P., Kenotariatan, M., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). ANALISIS TERHADAP PERDAMAIAN DALAM PKPU DAN. 12, 1067–1088.

Irfan, Tira, & J, J. (2022). Analisis Hukum Terhadap Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lie, G, Saly, N., Gunadi, A., & Tiray, A. M. (2019). Problematik UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU Terhadap Bank Sebagai Kreditor Separatis. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 2.

Muchammad, S. P. dkk. (2025). Hukum kepailitan. PT Media Penerbit Indonesia.

Nur Azza Morlin Iwanti, & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351.

Octabianus, S., & Dharmasetya, L. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Penolakan Permohonan Pembatalan PT Anugerah Suryo Propertindo (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt.Pst). Jurnal Humaniora.

Suprianto, I., & Nugroho. (2021). Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti Residensial Di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Cendekia Hukum, 7(1).

Tampemawa, & G, S. (2019). “Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Lex Privatum, 7.

Rusli, T. (2019). Hukum Kepailitan DI Indonesia. Universitas Bandar Lampung Press.

Muchammad, S. P. dkk. (2025). Hukum kepailitan. PT Media Penerbit Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Crissila Wati, D., Recca Ayu Hapsari, & Aprinisa. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perdamaian (Homologasi) Akibat Wanprestasi Debitor Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1404–1412. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4508

Issue

Section

Articles