Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Mengabulkan Permohonan Pailit Terhadap Debitor Yang Masih Dalam Proses Likuidasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4507Keywords:
Kepailitan, Likuidasi, Kreditor, DebitorAbstract
Permohonan pailit terhadap debitor yang masih berada dalam proses likuidasi menimbulkan persoalan hukum terkait kewenangan pengurusan harta kekayaan debitor serta perlindungan kepentingan para kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam mengabulkan permohonan pailit terhadap debitor yang sedang dilikuidasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Data diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pailit karena telah terpenuhinya syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta terpenuhinya prinsip pembuktian sederhana. Proses likuidasi tidak menghapus keberadaan utang debitor dan tidak menjadi penghalang bagi pengajuan permohonan pailit. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah beralihnya kewenangan pengurusan dan pemberesan harta debitor dari likuidator kepada kurator, sehingga seluruh kekayaan debitor menjadi boedel pailit yang dikelola di bawah pengawasan pengadilan. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak kreditor dalam proses penyelesaian utang piutang.
References
Faishal Fatahillah, dkk , 2023, “Perbandingan Konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia”, Jurnal USM Law Review Vol. 6 No. 3
Linda Firdawaty,2013,“Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Menyelesaikan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 5, no 1
Tata Wijayanta,2014 “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga,” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2
Kelfin Eka Putra Banu et al.2025, “Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Kepailitan Sebagai Solusi Penyelesaian Utang-Piutang Di Indonesia,” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4
Jimmy Simanjuntak,2024 “Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas (Bumn Persero),” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10
Fitri Amini, 2024, Prosedur Penyelesaian Sengketa Kepailitan Oleh Pengadilan Niaga, Jurnal Thengkyang, Vol.9, No. 2
I Wayan Yasa, 2023, Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata, Jurnal Rechtens, Vol. 12, No 1
Ardyani Fitria Endah, 2022.Pertimbangan Hakim Pada Sengketa hlm, 43–44.
Suhaila Zulkifli, 2022, Hukum Kepailitan, Medan, Unpri Press. hlm. 16.
M Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan:Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenadamedia, Jakarta, hlm.7
Darwati, 2023, Pembayaran Hak Pekerja dalam hal Debitor Pailit dan Likuidasi, Mega Press Nusantara, hlm 14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Ferdianza, Recca Ayu Hapsari, Aprinisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a