Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Pembolehan kampanye di lembaga Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Perspektif Maqashid Al-Syariah

Authors

  • Mutmainnah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Akmal Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4506

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Kampanye Pemilu, Netralitas Lembaga Publik, Maqashid Al-Syariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap larangan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kajian ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu prosedur lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi, eksistensi putusan tersebut dalam sistem hukum pemilu, serta analisis putusan dari perspektif maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan yuridis formal dan normatif syar’i. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan identifikasi, reduksi, dan penafsiran normatif terhadap bahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 lahir dari pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pertentangan dengan norma dalam batang tubuh pasal. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan penafsiran konstitusional bersyarat dengan menghapus penjelasan norma yang bertentangan, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan kampanye pemilu. Ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah, putusan ini sejalan dengan prinsip hifz al-‘aql karena menjamin kebebasan berpikir, akses informasi politik, serta partisipasi warga negara dalam proses demokrasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan regulasi pemilu yang tegas, proporsional, dan komprehensif guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak politik warga negara dan netralitas lembaga pendidikan serta institusi pemerintah sebagai ruang publik.

References

Afrika, J. (2024). Pemilu 2024: Meninjau kembali dampak kampanye media sosial terhadap partisipasi politik. Jurnal Manajemen Dan Kebijakan Publik, Vol.9(02), h.90.

Ahmad, I. K., Diana, N., Anita, M., & ... (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023 Terhadap Norma Sosial Kampanye Politik di Fasilitas Pendidikan Dan Gedung …. Deposisi: Jurnal …, Vol.2(no.2), h.418. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/3290%0Ahttps://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/download/3290/3189

Ahmad Rayhan, & Nida, Q. (2024). Demokrasi Pancasila dan Penerapannya dalam Negara Kesatuan Repubulik Indonesia. Literasi Hukum, 8(1), 69–76. https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1481

Akbar, F. (2022). Social Media, Candidate Campaign And Quality Of Democracy: Overview Of The Attacking Campaign In Indonesian Elections. Jurnal Netralitas Dan Pemilu, Vol.1(1), h.28. https://doi.org/10.55108/JNP.v1i1.178http://journal.bawaslu.go.id/index.php/JNP

Amaliya, D. (2024). Maqashid syariah : konsep dan implementasinya dalam hukum Islam kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(01), h.129.

Amin, F., & Ester Hayatulah, G. (2024). Politik Hukum Pengaturan Kampanye Berbasis Keadilan dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Supremasi, 14(2017), 1–14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3394

Asshiddiqie, J. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. In Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI (Issue 1). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Basniwati, W. (2020). Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, vol.11(no.5), h.12.

Diduga Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah, Timses dan Cabup 01 di Laporkan ke Bawaslu – Wartapos. (n.d.).

Dkk, L. H. (2021). Dampak Perkembangan Politik Terhadap Manajemen Pendidikan Islam. Jurnal Literasiologi, 6(1), h.38. https://doi.org/10.47783/literasiologi.v6i1.239

Fuad, M. sofian dan. (2024). Peran mahkamah konstitusi dalam menegakkan prinsip negara hukum untuk mewujudkan keadilan sosial berdasrkan uud 1945. Jurnal Riset Dankajian Hukum Hak Asasi Manusia, 11(4), h.17.

Haposan Siallagan. (2011). Masalah Putusan Ultra Petita Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.22(No.1), h.72.

Haryono, D. (2021). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja The Interpretation Method of the Regarding Constitutional Review of the Job Creation Law. Jurnal Konstitusi, 18(4), h.780.

Konstitusi, M. (2010). Hukum acara mahkamah konstitusi (cet. 1). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mukhlis, M. M., Balebo, M., Syarifuddin, A., Tajuddin, M. S., Syariah, F., Ekonomi, D., Islam, B., Tinggi, S., Islam, A., & Majene, N. (2024). Limitasi Demokrasi Hak Presiden dalam Kampanye Politik Sebagai Penguatan Sistem Pemilihan Umum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.6(no.1), h.270. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/22120/11155

Pokhrel, S. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU -XXI/2023 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Di Lembaga Pendidikan. Αγαη, 15(1), 37–48.

Putusan Mahkamah Konstitusiputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pembolehan kampanye dilemabaga pendidikan dan fasilitas pemerintah. (n.d.).

Radjak, S., & Rahim, E. I. (2025). Analysis of the Constitutional Court Decision on Election Campaigns at Educational Institutions from the Perspective of the Purpose of Law. Estudiante Law Journal, 7(3), h.893.

Syamraeni, S., Sholichah, H., & Al fajar, A. H. (2024). Transformasi Nilai Religius di Era Digital: Analisis Literatur Berdasarkan Tujuan Hifz al-‘Aql. Socio Religia, 5(2), 93–109. https://doi.org/10.24042/sr.v5i2.25552

Tan, kevin y. . (2022). Interpreting the constitution: the use and abuse of history. Hospital MaInternational Journal of Constitutional Lawnagement, 20(5), h.1962. https://doi.org/10.2307/4348676

Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (n.d.).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Mutmainnah, Kurniati, & Andi Akmal. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Pembolehan kampanye di lembaga Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Perspektif Maqashid Al-Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1392–1403. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4506

Issue

Section

Articles