Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Black Campign Perspektif Siyasah Syar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4505Keywords:
Black Campaign, Pemilu, Siyasah Syar’iyyahAbstract
Praktik black campaign dalam pemilihan umum merupakan fenomena yang berpotensi merusak integritas demokrasi dan etika politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan black campaign dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum serta meninjaunya dari perspektif siyasah syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, norma larangan black campaign diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d yang melarang penghinaan, hasutan, dan adu domba dalam kampanye. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan kebencian. Prosedur yang dilakukan bagi pelaku kampanye hitam telah diatur melalui mekanisme Bawaslu dan konsekuensi hukumnya yaitu sanksi administratif, etik, pidana, dan politik yang memberi efek jera serta menjamin integritas demokrasi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pengaturan kampanye hitam sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), karena mencegah kerusakan sosial serta menegakkan nilai kejujuran dan moralitas politik Islami. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan penguatan kesadaran etika politik dalam penyelenggaraan pemilu. serta menekankan perlunya kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat dalam menciptakan budaya politik yang etis, partisipatif, dan bermartabat dengan memperkuat mekanisme pengawasan edukasi publik berbasis nilai-nilai keislaman agar pemilu di Indonesia tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga mencerminkan substansi demokrasi yang beretika dan berkeadaban
References
2018, P. N. 23 T. (2018). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2018. h. 49-50.
Anwar Ilmar, Bahirah, H. I., Rahmawati, R., & Yuliandri, P. (2024). Effort of The Election Supervisory Agency (Bawaslu RI) in Preventing Vlack Campaign in the 2019 Election. Ekspresi Dan Persepsi : Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), h. 25-28. https://doi.org/10.33822/jep.v7i1.7231
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial Dalam Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah. 167–186.
Erly Sulistiyawati , Anida Kharamah, A. Z. Y. (2025). Penerapan Nilai-nilai Siyasah Sya’iyyah dalam Kebijakan Publik Nasional. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3, h.2.
Hariyanto, H. (2014). Prinsip Keadilan Dan Musyawarah Dalam Hukum Islam Serta Implementasinya Dalam Negara Hukum Indonesia. Justicia Islamica, 11(1), h. 238. https://doi.org/10.21154/justicia.v11i1.92
https://quran.kemenag.go.id/. (n.d.).
Irwansyah, & Setiawan, Z. (2023). Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), h. 69-70. https://e-journal.institutabdullahsaid.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/219
Kementrian Agama RI. (2024). Al-quraan dan Terjemah. In Lajnah Pentashihan mushaf Al-Qur’an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu I Jakarta Timur 13560 (p. Ali Imran:104). Publishing.
Khalisa Aisyah Signora, Mukhlis, Azzahra Al Adawiyah, Vina Noura, Fifia El Zuhra, Dyva Patricia Siahaan, Siti Nurhaliza Fardani, Supangge Tiara, Puteriyani Khairunnisa, Asni Zahara1, & Della Dwi Syahpira. (2023). Sistem Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. Educandumedia: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Kependidikan, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.61721/educandumedia.v2i1.193
KUHP. (n.d.). Kitab Undang Undang Hukum Pidana Edisi Baru. 73.
Mubarak, M. R. M., Hasan, H., & ... (2024). Ujaran Kebencian Dalam Pemilihan Umum Perspektif Siyasah Syar’Iyyah (Studi Kasus Kabupaten Sidrap). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 5(1), 21–23. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/37154%0Ahttps://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/download/37154/20299
Muhammad Syauqun Adhim, Muhammad Abi Aufa, Y.A. Triana Ohoiwutun, & Dominikus Rato. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Praktik Black Campaign Dalam Pemilihan Umum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), h. 7-9. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1967
Mustofa.P. (2014). Maqashid Syar’i Lil Mshlahah. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, h. 23-26.
Negara, K. S. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 182.
Novrisantika, R. (2022). Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Tentang Konsep Kampanye Pemilu Di Indonesia. Uin Raden Intan Lampung, 1(2), 15–39.
Nurfatimah, Seran, G. G., & Apriliyani, N. V. (2024). Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Karimah Tauhid, 3(3), 3253–3270. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12127
Octarina, L., & Nasionalita, K. (2019). Pesan Kampanye Hitam dalam Media (Analisis Isi Kuantitatif pada Tayangan Debat Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018). CHANNEL: Jurnal Komunikasi, 7(1), h. 78-79. https://doi.org/10.12928/channel.v7i1.13021
Puansah, I., & Parapat, N. (2024). Kampanye Hitam Pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 8(3), 1396. https://doi.org/10.31604/jim.v8i3.2024.1405-1415
Rahmat, S., & Arifin, M. U. H. (2023). Antisipasi Kampanye Hitam Dari Buzzer Pada Pemilu 2024 Guna Menjaga Kohesi. 43–44.
Rosidin, U. (2024). Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil dalam Penegakan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Jurnal Litigasi, 25(7), h.388.
Sutarno. (2024). Penanganan Pelanggaran Administrasi Administratif Pemilu Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Upaya Menjaga Kualitas Dan Integritas Pemilu Tahun 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, Vol 2, h. 85.
Syahputra, Y. (2025). Fiqh siyasah ; tinjauan tentang pemikiran politik hukum tata negara dalam perspektif islam. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3, h.3-5.
Taqwa, M. R. (2024). Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kampanye pemilihan umum di media sosial ( berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum no. 23 tahun 2018) (Issue 23).
Wahijul Kadri, N. H. T. (2022). Siyasah Syariah & Fiqih Siyasah. Jurnal Hukum Tata Negara, 33(1), 1–12.
Wathoni, S., & Indarinul Mufidah, L. (2024). Analisis Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu: Perspektif Hukum Siyasah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(1), h. 18-22. https://doi.org/10.53429/iljs.v9i1.982
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astriani, Kurniati, Hisbullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a