Peran Justice Collaborator dalam Penanggulangan Kejahatan Terorganisir
Tinjauan Yuridis-Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.4500Keywords:
Justice Collaborator; Kejahatan Terorganisir; Sistem Peradilan PidanaAbstract
Kejahatan terorganisir merupakan bentuk kejahatan yang memiliki struktur kompleks, tertutup, dan berdaya rusak tinggi sehingga sulit diungkap melalui mekanisme penegakan hukum konvensional. Dalam konteks tersebut, keberadaan justice collaborator menjadi instrumen strategis dalam sistem peradilan pidana untuk membuka jaringan kejahatan dari dalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran justice collaborator dalam penanggulangan kejahatan terorganisir melalui perspektif yuridis-kriminologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh pendekatan kriminologi untuk memahami perilaku pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, pengaturan justice collaborator telah memberikan dasar perlindungan dan insentif hukum bagi pelaku yang kooperatif, namun dalam praktik masih menghadapi problem ketidakpastian hukum dan disparitas perlakuan. Dari sudut pandang kriminologi, justice collaborator berperan sebagai aktor kunci dalam memutus rantai kejahatan terorganisir melalui mekanisme pengungkapan internal, meskipun berpotensi menimbulkan dilema etik dan risiko viktimisasi sekunder. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penerapan justice collaborator agar sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada pencegahan kejahatan terorganisir
References
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. New York, NY: Free Press.
Clinard, M. B., & Quinney, R. (1973). Criminal behavior systems: A typology. New York, NY: Holt, Rinehart and Winston.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1986). The reasoning criminal: Rational choice perspectives on offending. New York, NY: Springer-Verlag.
Hiariej, E. O. S. (2016). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi. (2008). Lembaga pidana bersyarat dan kebijakan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, L. (2016). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban. Bandung: Alumni.
Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology (4th ed.). Philadelphia, PA: J.B. Lippincott
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Februardo Prasetyo, Andika Wijaya, Rizky Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a