Peran Justice Collaborator dalam Penanggulangan Kejahatan Terorganisir

Tinjauan Yuridis-Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Februardo Prasetyo Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Rizky Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.4500

Keywords:

Justice Collaborator; Kejahatan Terorganisir; Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Kejahatan terorganisir merupakan bentuk kejahatan yang memiliki struktur kompleks, tertutup, dan berdaya rusak tinggi sehingga sulit diungkap melalui mekanisme penegakan hukum konvensional. Dalam konteks tersebut, keberadaan justice collaborator menjadi instrumen strategis dalam sistem peradilan pidana untuk membuka jaringan kejahatan dari dalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran justice collaborator dalam penanggulangan kejahatan terorganisir melalui perspektif yuridis-kriminologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh pendekatan kriminologi untuk memahami perilaku pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, pengaturan justice collaborator telah memberikan dasar perlindungan dan insentif hukum bagi pelaku yang kooperatif, namun dalam praktik masih menghadapi problem ketidakpastian hukum dan disparitas perlakuan. Dari sudut pandang kriminologi, justice collaborator berperan sebagai aktor kunci dalam memutus rantai kejahatan terorganisir melalui mekanisme pengungkapan internal, meskipun berpotensi menimbulkan dilema etik dan risiko viktimisasi sekunder. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penerapan justice collaborator agar sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada pencegahan kejahatan terorganisir

References

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. New York, NY: Free Press.

Clinard, M. B., & Quinney, R. (1973). Criminal behavior systems: A typology. New York, NY: Holt, Rinehart and Winston.

Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1986). The reasoning criminal: Rational choice perspectives on offending. New York, NY: Springer-Verlag.

Hiariej, E. O. S. (2016). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi. (2008). Lembaga pidana bersyarat dan kebijakan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2016). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban. Bandung: Alumni.

Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology (4th ed.). Philadelphia, PA: J.B. Lippincott

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Prasetyo, F., Andika Wijaya, & Rizky Setyobowo Sangalang. (2026). Peran Justice Collaborator dalam Penanggulangan Kejahatan Terorganisir: Tinjauan Yuridis-Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6601–6609. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.4500

Issue

Section

Articles