Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Perspektif Keadilan Substantif dan Kriminologi

Authors

  • Septya Yonabe Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Rizky Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Setyobowo Sangalang Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.4499

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kesehatan Mentah, Kekerasan Seksual, Korban.

Abstract

Tindak pidana politik uang merupakan salah satu pelanggaran serius dalam pemilu yang mengancam integritas demokrasi dan keadilan elektoral. Pasal 187A ayat (2) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan dasar hukum tegas untuk menjerat pelaku, namun implementasinya dalam praktik peradilan masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait pemenuhan keadilan substantif bagi pemilih dan peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan untuk mengkaji apakah penerapan ketentuan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan substantif atau hanya memenuhi aspek keadilan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap politik uang masih cenderung menitikberatkan pada pembuktian formal tanpa menggali secara mendalam dampak substantif terhadap suara pemilih, kebebasan memilih, dan kemurnian hasil pemilu. Terdapat pula ketidaksinkronan antara norma dan praktik, di mana banyak kasus berhenti pada tahap penyidikan atau tidak berlanjut ke pengadilan karena kendala pembuktian, tekanan politik, atau minimnya perlindungan terhadap pelapor. Dengan demikian, penerapan Pasal 187A ayat (2) jo. Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 belum sepenuhnya menghadirkan keadilan substantif, sehingga diperlukan reformulasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan hak pemilih dan penguatan integritas pemilu.

References

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Arief, Barda Nawawi. (2012). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Dworkin, Ronald. (1977). Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum. Semarang: Formaci.

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law (Terj. dari Reine Rechtslehre). Berkeley: University of California Press.

Mahfud MD, Moh. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mashad, Dhurorudin. (1998). Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol ABRI. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Marshall, Tony. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Rahardjo, Satjipto. (2008). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Reynolds, Andrew, Ben Reilly, & Andrew Ellis (Eds.). (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Internasional. Stockholm: International IDEA.

Santoso, Topo & Satria, Hariman. (2019). Hukum Pidana Pemilu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Fuller, Lon L. (1964). The Morality of Law. New Haven, CT: Yale University Press.

Birch, Sarah. (2012). Electoral Malpractice. Oxford: Oxford University Press.

Al-Fatih, S. (2020). “Electoral Regulation in Indonesia: Is It Modern Law?” UNNES Law Journal, 6(2), 195-206.

Anggara, Kusno. (2021). “Hambatan Pembuktian Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu dan Solusinya.” Jurnal Hukum & Peradilan, 10(1), 112-128.

Aziz, A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Restorative Justice, 1(1), 50-66.

Bachtiar, A. (2020). “Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Pemilu terhadap Politik Uang pada Pemilu 2019.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 157-170.

Bawono, E., & Wardani, Y. (2018). “Politik Uang dalam Pilkada Serentak dan Konsekuensi Hukumnya.” Jurnal Konstitusi, 15(4), 766-786.

Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). “Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.” Wajah Hukum, 4(1), 45-60.

Delmana, L. P. (2020). “Problematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia.” Jurnal Demokrasi, 19(1), 133-150.

Fauzi, Agus Machfud. (2019). “Perilaku Pemilih Menjelang Pemilu 2019.” Journal of Islamic Civilization, 1(1), 13-24.

Hakim, Jefferson, & Amedi, A. M. (2022). “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 189-205.

Ismail, Nurhasan. (2021). “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peluang dan Tantangan.” Jurnal Yudisial, 14(2), 171-190.

Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). “Tinjauan Hukum atas Keadilan Restoratif sebagai Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia.” Lex Crimen, 11(5), 89-99.

Junaedi, E., & Rahmahani, A. P. (2022). “Analisis Yuridis Konsep Money Politik dalam UU No. 7 Tahun 2017 serta Efektivitas Penegakan Hukum dalam Mencegah Politik Uang di Indonesia.” Jurnal Communicatia of Law, 3(1), 1-17.

Listiyono, A. (2022). “Restorative Justice dan Asas Legalitas dalam Pembaruan Hukum Pidana.” Jurnal Supremasi Hukum, 11(1), 45-58.

Nugroho, B. (2023). “Diskresi Hakim dalam Menerapkan Restorative Justice pada Perkara Pidana Ringan.” Jurnal Yudikatif, 8(2), 15-30.

Paramitha, D. (2018). “Peran Bawaslu dalam Penindakan Politik Uang di Pilkada: Studi di Bawaslu Provinsi X.” Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 98-110.

Pratiwi, D. A. (2018). “Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?” Jurnal Trias Politika, 2(1), 70-85.

Satria, Hariman. (2019). “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 33-52.

Sihombing, W. B. G. (2022). “Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(2), 150-169.

Silitonga, N., & Sinaga, R. (2018). “Penegakan Hukum Pidana Pemilu terhadap Praktik Politik Uang.” Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(2), 120-133.

Stubbs, J. (2010). “Restorative Justice, Domestic Violence and Family Violence.” UNSW Law Journal, 33(3), 910-931.

Ufen, A. (2019). “Money Politics and Corruption in Indonesia: The Persistence of Structural Problems.” Journal of Current Southeast Asian Affairs, 38(3), 165-190.

Wahyuni, D., & Prasetyo, A. (2022). “Peran Moralitas dalam Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif.” Jurnal Integritas Hukum, 5(1), 109-122.

Widayati, L. S. (2019). “Penegakan Hukum terhadap Politik Uang dalam Pemilu 2019.” Info Singkat: Kajian Strategis, 11(07), 19-24.

Winters, J. (2014). “Oligarchy and Money Politics in Indonesia.” Journal of Democracy, 25(4), 35-46.

Yanto, U. (2020). “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Penegakan Hukum, 5(2), 220-230.

Zehr, Howard. (2002). “Restorative Justice, Retributive Justice, and the South African Truth and Reconciliation Commission.” The Little Book of Restorative Justice, Good Books.

Zulfa, Eva Achjani. (2011). “Restorative Justice in Indonesia: Traditional Value.” Indonesia Law Review, 1(2), 213-232.

Bahri, S. (2021). “Kebijakan Kejaksaan dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 203-218.

Achmad, N. (2020). “Restorative Justice dan Harmonisasi Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1-21.

Nugroho, B. (2024). “Integrasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru dan Tantangannya.” Jurnal Hukum Pidana, 13(1), 77-93.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Yonabe, S., Andika Wijaya Rizky, & Setyobowo Sangalang. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Perspektif Keadilan Substantif dan Kriminologi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6210–6225. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.4499

Issue

Section

Articles