Pertanggungjawaban Pidana Oknum Kepolisian atas Penembakan Warga Sipil: Analisis Hukum Pidana dan Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4498Keywords:
Justice Collaborator; Kejahatan Terorganisir; Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa yang menggunakan peluru tajam tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan amunisi merupakan bentuk penyimpangan kewenangan yang melampaui batas tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Meskipun majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan unsur kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, secara yuridis tindakan tersebut mengandung karakter penyalahgunaan kekuasaan karena dilakukan oleh pelaku dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dan bertentangan dengan asas proporsionalitas, akuntabilitas, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemidanaan yang lebih mencerminkan rasa keadilan seharusnya mempertimbangkan penerapan kumulatif Pasal 359 dan Pasal 421 KUHP agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya mencerminkan kesalahan individual, tetapi juga tanggung jawab moral dan institusional aparat penegak hukum. Temuan penelitian ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme pengawasan internal dan reformasi akuntabilitas dalam tubuh Polri guna mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian..
References
Soehino, 2021, Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta.
Indroharto, 2020, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2020, Ilmu Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Kompas, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Mahmud Marzuki, Peter, 2019, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359-360 dan Pasal 421.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.
Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor PROTAP/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri.
Arief, Barda Nawawi, 2023, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53 No.1.
Lestari, Dwi, 2022, “Pertanggungjawaban Pidana Aparat Penegak Hukum dalam Penggunaan Kekuasaan Negara yang Melampaui Batas Wewenang”, Jurnal Lex Scientia Law Review, Vol. 7 No. 2.
Nurhayati, Fitria, 2021, “Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum. Vol. 6 No. 1.
Syahrin, Muhammad, 2021, “Analisis Hukum terhadap Tindakan Aparat Kepolisian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM Komnas HAM, Vol. 15 No. 1.
Widodo, Fajar, 2020, “Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Aparat Negara”, Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 5 No. 2.
BBC News Indonesia, Kasus Penembakan Warga Bangkal: Polisi Diduga Tembak Mati Warga Sipil di Seruyan, 2023, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-67052295 diakses pada 19 Oktober 2025.
HalodayakNews, 2023, Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran di Bangkal Seruyan, https://halodayak.com/komnas-ham-selidiki-dugaan-pelanggaran-di-bangkal-seruyan, diakses pada 19 Oktober 2025.
Humas Polri, 2023, Propam Polri 1.300 Personel Jalani Sidang Etik Tahun 2023, https://humas.polri.go.id/news/all?search=Propam%20Polri%201.300%20Personel%20Jalani%20Sidang%20Etik%20Tahun%202023, diakses pada 19 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Palangka Raya. Putusan Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.
Wahyuni, Willa, 2022, Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir, https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir, diakses pada 19 Oktober 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melani Putri Yana, Andika Wijaya, Rizky Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a