Politik Uang sebagai Kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM): Analisis Yuridis dan Kriminologis dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4497Keywords:
Pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas, pidana, penafsiran batasanAbstract
Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk kejahatan elektoral yang mengancam integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, politik uang tidak lagi dilakukan secara individual dan sporadis, melainkan berkembang menjadi perbuatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik uang sebagai pelanggaran TSM melalui pendekatan yuridis dan kriminologis, dengan menelaah konstruksi hukum, pola kejahatan, serta dampaknya terhadap proses demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan sebagai bahan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang sebagai pelanggaran TSM memenuhi karakteristik kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan aktor, perencanaan yang matang, serta pengulangan tindakan secara luas. Dari perspektif kriminologi, praktik ini didorong oleh faktor kekuasaan, ekonomi, dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan politik uang TSM tidak cukup hanya melalui pendekatan represif hukum pidana, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan berbasis kriminologi untuk memutus mata rantai kejahatan elektoral secara sistemik.
References
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., ... & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Hayek, F. A. (1973). Law, Legislation and Liberty. University of Chicago Press.
Janedjri M. Gaffar. (2009). Kedudukan, Fungsi Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi.
Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
Mawardi, I., & Nizar, M. (2021). Keadilan Pemilu: Politik Uang, Antara Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi. Nusamedia.
Sukma, M. A. & S. (2023). 99 Tanya Jawab Hukum. Ruang Karya, Banjar.
Jurnal Ilmiah
Ahmad Gelora Mahardika. (2021). Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Terpilih Serta Penyelesaiannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 55.
Al'anam, M. (2025). The Legal Consequences Of The Decision Of The Constitutional Court Number 313/PHPU. BUP-XXIII/2025 On The Disqualification Of Candidates For Regent And Deputy Regent In The Regional Head Election Of Northern Barito District. Vonis, 1(1), 30–37.
Aris, M. S. (2018). Penataan Sistem Pemilihan Umum Yang Berkeadilan Untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia. Yuridika, 33(2), 291.
Asnawi, A., Andriani, A. G., & Maulana, A. F. (2023). Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 296–308.
Diamantina, A., & ALW, L. T. (2022). Quo Vadis Penegakan Hukum Politik Uang: Potret Pilkada Serentak 2020 Di Provinsi Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 222–234.
Fathurokhman, F. (2022). Hipokrisi Parlemen Dalam Formulasi Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah. Veritas et Justitia, 8(1), 25–48.
Haryani, R. (2023). Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan Menurut Undang-Undang Pemilu. Binamulia Hukum, 12(1), 89–98.
Helmi, H. H., & Erliyana, A. (2019). Konstruksi Hukum Diskualifikasi Calon Petahana Pada Pemilihan Kepala Daerah. PALAR (Pakuan Law Review), 5(2), 147.
Hendi Setiawan, Muklis Al’anam, & W. M. (2024). Some Commentary Notes On Law Number 30 Of 2014 Concerning Government Administration. Simbur Cahaya, 31(2), 280.
Kurnia, K. F. (2024). Desain Kewenangan BAWASLU Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif Di Era Demokrasi Digital. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 533–560.
Limbong, J. H. (2021). Penindakan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis Dan Masif Pada Pilkada 2020, Menimbulkan Norma Baru: Studi Kasus: Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 36–51.
Maruarar Siahaan. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16(3), 356.
Meri Yarni. (2023). Konstitusionalitas Pendiskualifikasi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Kepala Daerah di Sabu Raijua. Selisik, 9(1), 6.
Moh Mahfud MD. (2015). Titik Singgung Wewenang MA dan MK. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 13.
Muklis Al’anam dan Radian Salman. (2024). The Relevance Of Jürgen Habermas’s Theory Of Communicative Action As The Philosophical Foundation Of Human Rights Enforcement In Indonesia. Mimbar Hukum, 36(1), 75.
Muklis Al’anam. (2025). Moralitas Hukum Dalam Pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, Dan Hans Kelsen. Law Jurnal, 5(1), 146.
Pahlevi, I. (2014). Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di Indonesia. Politiva, 5(2).
Radian Salman. (2009). Mahkamah Konstitusi Dan Politik Hukum Di Bidang Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 2(1), 89.
Rosa Ristawati. (2009). Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia Dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensiil. Jurnal Konstitusi, 2(1), 11.
Saldi Isra. (2015). Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 28.
Sigar, D. V. A. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Terstruktur, Sistematis Dan Masif (Tsm) Dalam Lembaga Pemerintahan Di Indonesia. Lex Privatum, 15(5).
Siregar, M. C., & Maryanah, T. (2022). Fenomena money politics dan pembuktian terstruktur sistematis masif (tsm) pada pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung 2020. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(2), 141–158.
Transparency International. (2013). Global Corruption Barometer 2013. Berlin: Transparency International.
United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: UNODC.
Peraturan/Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 [PDF]. Diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12666_1747212451.pdf
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Lain-lain (Naskah Seminar/Presentasi)
Sami, H. (n.d.). Electoral Systems and Turkish Experience, “Seminar on Fundamentals of Election.” National Democratic Institute for International Affairs (NDI).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Efni, Kiki Kristanto, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a