Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Praktik Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4495Keywords:
Asas Peradilan; Peradilan Pidana; Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan; KUHP Baru; KUHAPAbstract
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan peradilan pidana yang bertujuan untuk menjamin efektivitas proses peradilan serta perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru dan keberlakuan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah memiliki landasan yuridis yang kuat dan didukung oleh berbagai kebijakan pembaruan peradilan, penerapannya dalam praktik masih menghadapi sejumlah hambatan. Hambatan tersebut antara lain ketidaksinkronan antara KUHP baru dan KUHAP, kompleksitas prosedur peradilan, potensi multitafsir norma, serta tantangan implementasi di tingkat aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penyelarasan regulasi, penguatan pengawasan yudisial, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum agar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud secara efektif dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
References
Anwar, Abdul Hijar, Anastha Dilla Aulia, Tasya Fazira Arisma, Roni Masa Putra, and Universitas Sumatera Barat. “JOURNAL OF GLOBAL LEGAL REVIEW KEADILAN DI INDONESIA” 2, no. 2 (2024): 81–88.
Dunan, Amri, Bambang Mudjiyanto, Dosen Program, Magister Ilmu, Komunikasi Universitas, Pusat Riset, and Kebijakan Publik. “Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi Dan Kebebasan Berekspresi),” no. 2 (2022): 295–316.
Eko Budi S. “Polri u Ntuk Masyarakat: D Alam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat” 1, no. 1 (2025): 132–49.
Fajriansyah, Agung, Rospita Adelina, and Mompang L Panggabean. “Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Reformasi Hukum Pidana Di Era Digital : Analisis Terhadap KUHP Baru Criminal Law Reform In The Digital Era : An Analysis Of The New Indonesian Penal Code” 11, no. 1 (2025): 218–30.
Halomoan, Boni, and Romualdo Siregar. “Optimalisasi Peran Pengadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 2 (2025): 1105–10.
Hukum, Sanskara, Loso Judijanto, Evy Febryani, Wira Marizal, Harly Clifford, Jonas Salmon, and Universitas Teknologi Sumbawa. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice Untuk Akuntabilitas Dan Efisiensi Sistem Peradilan Di Indonesia” 3, no. 02 (2024): 99–107. https://doi.org/10.58812/shh.v3.i02.
Ilmiah, Jurnal, and Wahana Pendidikan. “Analisis Yuridis Penerapan Persidangan E-Court Dalam Sidang Perkara Pidana Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Muhammad Faris Van Java Universitas Singaperbangsa Karawang” 9, no. 3 (2023): 582–97.
Ilmu-ilmu, Jurnal. “ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN,” 2021, 22–33.
Krismamita, Maximiliania, Nabila Sanina Fadhilah, Dzulfikar Faza, Luthfia Putri Pramesti, and Moh Imam. “Efektivitas Asas Cepat , Sederhana , Dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Melalui Sistem E-Cour t Di Era Digital” 4, no. 4 (2025): 2597–2606.
Law, Andrew, and Andrew Law. “IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARASEMARANG” 4 (2025).
Lembaga, Sinergitas, Penegak Hukum, Penghalangan Keadilan, and Dalam Penanganan. “Sultra Law Review” 05, no. 2 (2023): 2919–35.
Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru 2023” 5, no. 1 (2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
Marlina, Andi, Rasna Rasna, Abd Rahman, and Purnama Suci. “Akses Keadilan Yang Tidak Sampai : Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Unreachable Justice Access : A Study on Legal Aid for the Poor Community Membiayai Jasa Advokat Dalam Pendampingan Hukum .” 7, no. 2 (2024): 540–55.
Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.
Ramli, Mohammad. “Penerapan Azas Sederhana , Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama” 5, no. 2 (n.d.). https://doi.org/10.36420/Asasi.
Ringan, Biaya, and Dalam Penyelesaian. “Oleh: REZITA NUR AZYYATI No. Mahasiswa: 19410376,” 2023.
Saebani, Beni Ahmad, M Si, Beni Ahmad Saebani, M Si, and P Endekatan Yuridis Normatif. “B A B 5 M Etode , T Eknik D an I Nstrumen D Alam P Enelitian,” n.d., 1–5.
Sistem, Dalam, Peradilan Pidana, and D I Indonesia. “Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya,” n.d., 97–116.
Udayana, Universitas, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. “PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN TIM PENYIDIK DALAM PROSES PRA-PENUNTUTAN BERDASARKAN PERSPEKTIF ASAS PERADILAN CEPAT , SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN TIM PENYIDIK DALAM PROSES PRA-PENUNTUTAN BERDASARKAN PERSPEKTIF ASAS PERADILAN CEPAT , SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN” 3, no. 7 (2025).
Widodo, Purwo, Yusrianto Kadir, and Arifin Tumuhulawa. “Penerapan Asas Sederhana , Cepat , Dan Biaya Ringan Dalam Pelaksanaan Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Berdasarkan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan Tahun 2010-2035 Pada Pengadilan Negeri” 2 (2024): 125–38.
Widyaastuty, Rini, Sontayati Sihite, and Fauziah Lubis. “Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru” 4 (2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tedi Ogala, Adinda Akshal Viqria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a