Tinjauan Hukum Asas Pembuktian Terbalik pada Tingkat Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Roni Setiawan Engahu Magister Ilmu Hukum, Universitas Gorontalo
  • Marten Bunga Magister Ilmu Hukum, Universitas Gorontalo
  • Ibrahim Ahmad Magister Ilmu Hukum, Universitas Gorontalo
  • Yayan Hanapi Magister Ilmu Hukum, Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4494

Keywords:

Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang, Hukum Pidana, Pemulihan Aset

Abstract

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat kompleks, tertutup, dan sulit dibuktikan melalui mekanisme pembuktian pidana konvensional. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengadopsi asas pembuktian terbalik sebagai instrumen khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan asas pembuktian terbalik dalam TPPU serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik dalam TPPU tidak berdiri sebagai sistem pembuktian pidana yang umum, melainkan sebagai instrumen lex specialis yang bersifat terbatas dan berimbang. Terdakwa hanya dibebani kewajiban membuktikan asal-usul harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana, sementara penuntut umum tetap wajib membuktikan unsur delik pokok. Namun, ketiadaan standar yang jelas terkait frasa “alat bukti yang cukup” berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan dan ketegangan dengan prinsip praduga tidak bersalah serta non self-incrimination. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas pembuktian terbalik relevan untuk mendukung pemulihan aset, namun memerlukan penguatan pengaturan prosedural agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip fair trial.

References

Abdullaeva, M. (2024). Burden Of Proof And Presumption Of Innocence: A Comprehensive Review Of These Fundamental Principles In Anglo-Saxon Criminal Justice Systems. The American Journal of Political Science Law and Criminology, 6(9), 155–159. https://doi.org/10.37547/tajpslc/Volume06Issue09-14

Adhar, Amiruddin, & Sabardi, L. (2019). The Role of PPATK in Proving Money Laundering Crimes. International Journal of Scientific Research and Management, 7(06), 107–116. https://doi.org/10.18535/ijsrm/v7i6.lla03

Ajie, R. (2018). Kriminalisasi Perbuatan Pengayaan Diri Pejabat Publik Secara Tidak Wajar (Illicit Enrichment) Dalam Konvensi Pbb Anti Korupsi 2003 (UNCAC) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1–23. https://doi.org/10.54629/jli.v12i3.408

Arafat J., F. Y., Bahri, M. F. F., Ichsan A.H., M. A., & Asrullah. (2024). Evidence of Criminal Acts of Origin in The Prevention and Eradication of Money Laundering Law Under Presumption of Innocence Principle. Alauddin Law Development Journal, 6(3), 454–466. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i3.51903

Davies, P., & Wyatt, T. (2021). The Invisibility of Crimes of the Powerful. In Crime and Power (pp. 39–58). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-57314-0_3

Editorial Media Indonesia. (2007). Kelonggaran Kredit. https://opini.wordpress.com/2007/01/17/kelonggaran-kredit/

Efendi, R., Adhari, A., Raus, A., Aryani, F. D., & Musmuliadin, M. (2023). The Reversal of the Burden of Proof; Between Presumption of Innocence and Presumption of Guilt. El -Hekam, 8(1), 180–189. https://doi.org/10.31958/jeh.v8i1.8996

Fauzi Zainal, M. K., Akub, S., & Sofyan, A. M. (2019). Burden of Proof Reversal in Criminal Acts of Money Laundering. Mulawarman Law Review, 4(2), 98–104. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i2.60

Febiwati, T. P., & Badriyah, S. M. (2025). Money Laundering in the Perspective of Banking Law Case Study of Money Laundering at Bank BJB Semarang in 2024. International Journal of Social Science Research and Review, 8(2), 125–135. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v8i2.2522

Harkrisnowo, H. (2001). Kriminalisasi Pemutihan Uang (Money Laundering) sebagai bagian dari White Collar Crime. Seminar Money Laundering (Pencucian Uang) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Ekonomi.

Hasan, H. (2020). Reversed Proof as an Effort to Optimize the Handling of Corruption in Indonesia. Corruptio, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2072

Husein, Y. (2001). Telaah Penyebab Indonesia Masuk dalam List Non Cooperative Countries and Territories oleh FATF on Money Laundering. Seminar Money Laundering (Pencucian Uang) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Ekonomi.

Husein, Y. (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Books Terrace and Library.

Khadirin, & Purwati, A. (2025). Tindak Pidana Ekonomi Transnasional: Tinjauan Hukum dan Implikasi Sosial. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 305–310. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.817

Nabiha, N. W., & Enggarsasi, U. (2023). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Serta Perlindungan Hukum Bagi Korban. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(1), 158–171. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i1.2364

Pardede, M. (2001). Masalah Money Laundering Di Indonesia. Badan pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Sarkar, S. (2023). Evaluation of Current Investigations and Future Directions in White-Collar Crime. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 6(02), 77–82. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2023.v06i02.003

Siahaan, N. H. T. (2002). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : Mengurai UU No.15 Tahun 2002 Dengan Perubahan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (2nd ed.). Pustaka Sinar Harapan.

Sjahdeini, S. R. (2000). Money Laundering. Jurnal Hukum Bisnis, 11, 29–42.

Wangga, M. S. E., Wirawan, A., & Kardono, R. B. A. (2022). Corruption and Money Laundering Perspective of Criminal Law and Criminology. Research Horizon, 2(2), 363–373. https://doi.org/10.54518/rh.2.2.2022.363-373

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Engahu, R. S., Bunga, M., Ahmad, I., & Hanapi, Y. (2026). Tinjauan Hukum Asas Pembuktian Terbalik pada Tingkat Pidana Pencucian Uang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1368–1376. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4494

Issue

Section

Articles