Tinjauan Hukum Asas Pembuktian Terbalik pada Tingkat Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4494Keywords:
Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang, Hukum Pidana, Pemulihan AsetAbstract
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat kompleks, tertutup, dan sulit dibuktikan melalui mekanisme pembuktian pidana konvensional. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengadopsi asas pembuktian terbalik sebagai instrumen khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan asas pembuktian terbalik dalam TPPU serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik dalam TPPU tidak berdiri sebagai sistem pembuktian pidana yang umum, melainkan sebagai instrumen lex specialis yang bersifat terbatas dan berimbang. Terdakwa hanya dibebani kewajiban membuktikan asal-usul harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana, sementara penuntut umum tetap wajib membuktikan unsur delik pokok. Namun, ketiadaan standar yang jelas terkait frasa “alat bukti yang cukup” berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan dan ketegangan dengan prinsip praduga tidak bersalah serta non self-incrimination. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas pembuktian terbalik relevan untuk mendukung pemulihan aset, namun memerlukan penguatan pengaturan prosedural agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip fair trial.
References
Abdullaeva, M. (2024). Burden Of Proof And Presumption Of Innocence: A Comprehensive Review Of These Fundamental Principles In Anglo-Saxon Criminal Justice Systems. The American Journal of Political Science Law and Criminology, 6(9), 155–159. https://doi.org/10.37547/tajpslc/Volume06Issue09-14
Adhar, Amiruddin, & Sabardi, L. (2019). The Role of PPATK in Proving Money Laundering Crimes. International Journal of Scientific Research and Management, 7(06), 107–116. https://doi.org/10.18535/ijsrm/v7i6.lla03
Ajie, R. (2018). Kriminalisasi Perbuatan Pengayaan Diri Pejabat Publik Secara Tidak Wajar (Illicit Enrichment) Dalam Konvensi Pbb Anti Korupsi 2003 (UNCAC) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1–23. https://doi.org/10.54629/jli.v12i3.408
Arafat J., F. Y., Bahri, M. F. F., Ichsan A.H., M. A., & Asrullah. (2024). Evidence of Criminal Acts of Origin in The Prevention and Eradication of Money Laundering Law Under Presumption of Innocence Principle. Alauddin Law Development Journal, 6(3), 454–466. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i3.51903
Davies, P., & Wyatt, T. (2021). The Invisibility of Crimes of the Powerful. In Crime and Power (pp. 39–58). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-57314-0_3
Editorial Media Indonesia. (2007). Kelonggaran Kredit. https://opini.wordpress.com/2007/01/17/kelonggaran-kredit/
Efendi, R., Adhari, A., Raus, A., Aryani, F. D., & Musmuliadin, M. (2023). The Reversal of the Burden of Proof; Between Presumption of Innocence and Presumption of Guilt. El -Hekam, 8(1), 180–189. https://doi.org/10.31958/jeh.v8i1.8996
Fauzi Zainal, M. K., Akub, S., & Sofyan, A. M. (2019). Burden of Proof Reversal in Criminal Acts of Money Laundering. Mulawarman Law Review, 4(2), 98–104. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i2.60
Febiwati, T. P., & Badriyah, S. M. (2025). Money Laundering in the Perspective of Banking Law Case Study of Money Laundering at Bank BJB Semarang in 2024. International Journal of Social Science Research and Review, 8(2), 125–135. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v8i2.2522
Harkrisnowo, H. (2001). Kriminalisasi Pemutihan Uang (Money Laundering) sebagai bagian dari White Collar Crime. Seminar Money Laundering (Pencucian Uang) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Ekonomi.
Hasan, H. (2020). Reversed Proof as an Effort to Optimize the Handling of Corruption in Indonesia. Corruptio, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2072
Husein, Y. (2001). Telaah Penyebab Indonesia Masuk dalam List Non Cooperative Countries and Territories oleh FATF on Money Laundering. Seminar Money Laundering (Pencucian Uang) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Ekonomi.
Husein, Y. (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang. Books Terrace and Library.
Khadirin, & Purwati, A. (2025). Tindak Pidana Ekonomi Transnasional: Tinjauan Hukum dan Implikasi Sosial. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 305–310. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.817
Nabiha, N. W., & Enggarsasi, U. (2023). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Serta Perlindungan Hukum Bagi Korban. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(1), 158–171. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i1.2364
Pardede, M. (2001). Masalah Money Laundering Di Indonesia. Badan pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Sarkar, S. (2023). Evaluation of Current Investigations and Future Directions in White-Collar Crime. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 6(02), 77–82. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2023.v06i02.003
Siahaan, N. H. T. (2002). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : Mengurai UU No.15 Tahun 2002 Dengan Perubahan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (2nd ed.). Pustaka Sinar Harapan.
Sjahdeini, S. R. (2000). Money Laundering. Jurnal Hukum Bisnis, 11, 29–42.
Wangga, M. S. E., Wirawan, A., & Kardono, R. B. A. (2022). Corruption and Money Laundering Perspective of Criminal Law and Criminology. Research Horizon, 2(2), 363–373. https://doi.org/10.54518/rh.2.2.2022.363-373
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roni Setiawan Engahu, Marten Bunga, Ibrahim Ahmad, Yayan Hanapi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a