Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung dalam Melindungi Konsumen dari Produk Skincare Overclaim
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4489Keywords:
BBPOM Bandar Lampung, skincare, overclaim, perlindungan hukumAbstract
Maraknya peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) menimbulkan risiko kerugian bagi konsumen, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Praktik overclaim bertentangan dengan hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, khususnya Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Pengiklanan Kosmetika. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung dalam melindungi konsumen dari produk skincare overclaim serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pejabat BBPOM Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM Bandar Lampung melaksanakan perlindungan hukum melalui upaya preventif berupa pengawasan pre-market, evaluasi izin edar, dan edukasi publik, serta upaya represif melalui pengawasan post-market, pengujian produk, pengawasan iklan, dan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, infrastruktur teknologi, serta maraknya distribusi produk melalui platform digital. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kesadaran konsumen guna mewujudkan perlindungan hukum yang optimal.
References
Anastasyia, Y. (2021). Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen atas Skincare dengan Deskripsi Overclaim, Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, Vol. 31.
Apriansyah, T. (2020). Peningkatan Pemahaman Penyidik BPOM dan Strategi dalam Pengawasan Post Border: RIA Framework. Vol. 1, No. 1.
BPOM. (2025). Kepala BPOM Taruna Ikrar Rilis Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya di Peredaran termasuk di Media Online, Periode November 2023 s.d. Oktober 2024” Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM.
Febrilian, H. (2025), Evaluasi Strategi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Melindungi Konsumen Dari Produk Kosmetik Ilegal Di E-Commerce Jakarta, Vol. 2, No. 3 (2025).
Hanono, M. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Hasil Produksi Kosmetik Dan Obat Tradisional Melalui Peningkatan Fungsi Dan Kewenangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar Pom ) Surabaya. Jurnal Rechtens, Vol. 7, No. 2.
Ivana, T (2024). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim, Law, Development & Justice, Vol. 7, No. 3.
Kamila, C & Faslah, R. (2025). Perlindungan Konsumen dari Iklan Kosmetik Berbahaya di Indonesia, Jurnal Kajian Hukum dan Kebjikan Publik, Vol. 2, No. 2.
Marlina, H. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce, Marwah Hukum, Vol. 3. No.1.
Nursyahbani, L. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Illegal di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ecosystem, Vol. 22 No.1
Piyo, S. (2025). Rekonstruksi Peran Reaktif BPOM Terhadap Pengawasan Overclaim Produk Skincare, Jurnal Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo. Vol. 3, No. 1.
Muhammad, Abdul Kadir. (2024). Hukum dan Metode Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Winarta, I Gede AB. (2018). Metodologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, Bandar Lampung: ZAMZAM Tower.
Rahayu, Mutiara. (2023). Analisis Hukum Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pemberian Izin Edar Obat Tradisional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Peraturan Badan Pengawasan obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PERNIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Provinsi Jawa, (2025). “Sertifikat BPOM, Pentingkah Bagi UMKM?” Diskop UKM Provinsi Jawa Tengah, https://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/
Dini Suciatiningrum (2024) “Anggaran BPOM Dipangkas Rp 1.1 Triliun, Riset Sampel Anjlok”, IDN TIMES, https://www.idntimes.com/newa/indonesia/anggaran-bpom-dipangkas-rp1-1-triliun-riset-sampel-anjlok-00-481xk-6vrfmw?
Wanda Novi, (2024). “Daftar 5 Merek Skincare Overclaim yang Dibongkar DokterDetektif”,https://radarjabar.disway.id/read/687747/daftar-5-merek-skincare-overclaim-yang-dibongkar-dokter-detektif,
Wawancacara dengan Evita Ariestiana selaku PMH Ahli Muda Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maya Aprilia, Rohaini, Dianne Eka Rusmawati, Selvia Oktaviana, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a