Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan

Authors

  • Shyfa Shafira Putri Dema Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4488

Keywords:

Tanggung Jawab Notaris, Akta Notaris, Batal Demi Hukum

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang akta notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya, khususnya apakah pembatalan akta oleh pengadilan secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formil pembuatan akta, bukan terhadap kebenaran materiil yang berasal dari keterangan para pihak, sepanjang notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta.

 

References

Agus Yudha Hernoko, “Batas Kewenangan Notaris dalam Menilai Kebenaran

Materiil Akta”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 2, 2019.

Bambang Waluyo, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif

Hukum Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 1, 2020.

Dewi Sartika, “Perlindungan Hukum bagi Notaris sebagai Pejabat Umum”,

Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 3, 2020.

I Gede Putu Ariana, “Akibat Hukum Akta Notaris yang Dinyatakan Batal

Demi Hukum”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8 No. 2, 2019.

Muhammad Ilham Arisaputra, “Batas Pertanggungjawaban Notaris dalam

Sengketa Perdata”, Jurnal RechtIdee, Vol. 15 No. 1, 2020.

Ni Nyoman Sari Adnyani, “Pertanggungjawaban Perdata Notaris terhadap

Akta Autentik”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7 No. 3, 2019.

Putu Devi Yustisia Utami, “Implikasi Putusan Pengadilan terhadap Akta

Notaris”, Jurnal Acta Comitas, Vol. 6 No. 2, 2021.

R. Soegondo Notodisoerjo, “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam

Menjalankan Jabatan”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1, 2020.

Rini Pratiwi, “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Sengketa Perdata”,

Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 1, 2020.

Yulia Prasetyaningrum, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Autentik

yang Dibatalkan Pengadilan”, Jurnal Notarius, Vol. 12 No. 2, 2019.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UUJN), Refika

Aditama, Bandung, 2018.

Henny Saida Flora, Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Pustaka Bangsa Press,

Medan, 2016.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam

Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Tan Thong Kie, Studi Notariat: Serba-Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van

Hoeve, Jakarta, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Shyfa Shafira Putri Dema, Mohammad Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, Kasmawati, & Dora Mustika. (2026). Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1275–1283. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4488

Issue

Section

Articles