Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4488Keywords:
Tanggung Jawab Notaris, Akta Notaris, Batal Demi HukumAbstract
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya tidak jarang akta notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya, khususnya apakah pembatalan akta oleh pengadilan secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan serta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formil pembuatan akta, bukan terhadap kebenaran materiil yang berasal dari keterangan para pihak, sepanjang notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta.
References
Agus Yudha Hernoko, “Batas Kewenangan Notaris dalam Menilai Kebenaran
Materiil Akta”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 2, 2019.
Bambang Waluyo, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif
Hukum Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 1, 2020.
Dewi Sartika, “Perlindungan Hukum bagi Notaris sebagai Pejabat Umum”,
Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 3, 2020.
I Gede Putu Ariana, “Akibat Hukum Akta Notaris yang Dinyatakan Batal
Demi Hukum”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8 No. 2, 2019.
Muhammad Ilham Arisaputra, “Batas Pertanggungjawaban Notaris dalam
Sengketa Perdata”, Jurnal RechtIdee, Vol. 15 No. 1, 2020.
Ni Nyoman Sari Adnyani, “Pertanggungjawaban Perdata Notaris terhadap
Akta Autentik”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7 No. 3, 2019.
Putu Devi Yustisia Utami, “Implikasi Putusan Pengadilan terhadap Akta
Notaris”, Jurnal Acta Comitas, Vol. 6 No. 2, 2021.
R. Soegondo Notodisoerjo, “Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam
Menjalankan Jabatan”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1, 2020.
Rini Pratiwi, “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Sengketa Perdata”,
Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 1, 2020.
Yulia Prasetyaningrum, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Autentik
yang Dibatalkan Pengadilan”, Jurnal Notarius, Vol. 12 No. 2, 2019.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UUJN), Refika
Aditama, Bandung, 2018.
Henny Saida Flora, Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Pustaka Bangsa Press,
Medan, 2016.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam
Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2017.
Tan Thong Kie, Studi Notariat: Serba-Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van
Hoeve, Jakarta, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shyfa Shafira Putri Dema, Mohammad Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, Kasmawati, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a