Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Premanisme Bermodus Parkir Liar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4486Keywords:
Premanisme, Parkir Liar, Kebijakan Hukum PidanaAbstract
Premanisme dengan modus parkir liar merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Praktik ini tidak hanya merugikan pengguna jalan secara ekonomi, tetapi juga sering disertai unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi premanisme bermodus parkir liar, baik melalui pendekatan penal maupun non-penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi parkir liar yang dilakukan oleh preman masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana yang komprehensif dan terintegrasi, yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pidana, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan sosial, penataan sistem perparkiran, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
References
Ahmad Sofian, “Penegakan Hukum terhadap Premanisme sebagai Kejahatan
Jalanan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2018, hlm. 45–46.
Dwi Hananta, “Kebijakan Non-Penal dalam Penanggulangan Kejahatan
Jalanan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 2, 2020.
Fajar Sugianto, “Koordinasi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
dalam Menjaga Ketertiban Umum”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 9
No. 3, 2021.
Hadi Supeno, “Reorientasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan
Informal”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 2, 2018.
Lilik Mulyadi, “Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan
Jalanan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 1, 2019.
M. Rizky Pratama, “Koordinasi Antarinstansi dalam Penanganan
Premanisme”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10 No. 3, 2021.
Nandang Sambas, “Pendekatan Sosial dalam Penanggulangan Kejahatan
Perkotaan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14 No. 2, 2021.
Rina Yulianti, “Penegakan Hukum terhadap Parkir Liar dalam Perspektif
Ketertiban Umum”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No. 1, 2019.
Siti Aminah, “Pendekatan Non-Penal dalam Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 2, 2020.
Yuniarti, “Pengelolaan Perparkiran sebagai Instrumen Ketertiban Umum”,
Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 12 No. 1, 2020.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,
2016.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang, 2016.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2014.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agri Natasia Br Perangin-Angin, Firganefi, Budi Rizki Husin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a