Perlindungan Konsumen Dalam Marketplace: Analisis Sengketa Antara Penjual Dan Pembeli
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4482Keywords:
Perlindungan bagi konsumen, marketplace, konflik antar konsumenAbstract
Perkembangan marketplace dalam perdagangan elektronik meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus potensi sengketa antara penjual dan pembeli. Sengketa konsumen umumnya terjadi akibat barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, dan paket hilang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi perlindungan bagi konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab marketplace dalam transaksi elektronik. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (legislative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen diwujudkan melalui dua aspek utama, yakni upaya pencegahan dan pelaksanaan penegakan hukum, meskipun implementasinya belum mencapai tingkat optimalitas. Hal ini disebabkan oleh ambiguitas dalam batasan tanggung jawab platform marketplace serta pengawasan yang kurang efektif terhadap para pedagang.
References
Adilia, W. F. (2023). Persyaratan E-Commerce Merugikan Konsumen pada Transaksi Barang Elektronik di Marketplace. Jurnal Lex Prospicit, 1.
Alamin, Z., Missouri, R., Sutriawan, S., Fathir, F., & Khairunnas, K. (2023). Perkembangan e-commerce: analisis dominasi Shopee sebagai primadona marketplace di Indonesia. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 120–131.
Andreawan, Y. (2024). Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(2).
Athallah, R. M., & Gunadi, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen DalamTransaksi E-Commerce. Jurnal Kertha Semaya, 13(9), 2120–2133.
Cahya, R., & Adiningsih, S. (2025). Analysis of the Effectiveness of Consumer Lawsuits against Business Actors in Resolving Online Service Disputes in Indonesia. 5(6), 1660–1664. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i6.1078
Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. 3989–4004.
Gunadi, A., & others. (2025). Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9), 2120–2133.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, 6(4), 10368–10380. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Mas’udah, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Marketplace Pada Paket Hilang. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 87–105. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.785
Nasution, R. R., & Irwansyah, I. (2023). Implimentasi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Aplikasi My Pertamina Dan Pandangannya Menurut Teori Kemaslahatan. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 336–345.
Nggilu, N. M. (2020). Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 109–121. https://doi.org/10.32801/abc.v5i2.102
Nugroho, E. N., Alief, M. M., & Dyfa, N. N. (2026). Analisis Regulasi Terhadap Tanggung Jawab Platform E- Commerce atas Barang Palsu di Marketplace. 4(5), 3134–3140.
Octaviani, S. D. P. (2024). Penyediaan sarana pengaduan konsumen dalam jual beli online sebagai upaya pertanggungjawaban pihak marketplace: Studi marketplace Shopee. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pembayun, P. E., & Gunawan, A. F. (2025). Jurnal Fakta Hukum Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 86.
Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2913–2923.
Pratiwi, D., Hifni, M., Darmawan, D., & Jahiri, M. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan. 4662–4672.
Putra, R. H., Amalia, E., Fatah, D. A., & Putra, R. S. (2022). Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(1), 1–17. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848
Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145–164. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164
Sinaga, J., & Tessalonika, T. (2025). Analisis Kendala yang Dihadapi Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce di Pengadilan. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 572–580.
Wicaksena, B. (2022). Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Cendekia Niaga, 6(2), 138–155.
Yusdiansyah, E. (2023). The State Administrative Decision-Making in the Adoption of Maslahah Mursallah Principle in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 7(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Martha Arviani, Enjum Jumhana, Cahya Cinta Cantika, Delvi Olivia Yusuf, Intan Amelia, Rey Aldino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a