Efektivitas Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Wujud Keadilan Restoratif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4481Keywords:
Kebijakan Diversi, Peradilan Pidana Anak, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sebagai bentuk wujud keadilan restoratif. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di luar proses peradilan formal, yang bertujuan untuk menghindari penjatuhan hukuman dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan studi kasus pada beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan diversi, untuk menggali sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan diversi, serta kurangnya koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi. Namun, di sisi lain, penerapan diversi terbukti memberikan dampak positif dalam mengurangi angka tahanan anak dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan serta rehabilitasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa diversi sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat mengurangi stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan diversi di Indonesia, dibutuhkan peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan tercapai tujuan keadilan restoratif.
References
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, A. (2021). Persepsi Masyarakat terhadap Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 422–439.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia 2020–2021. In KPAI. Jakarta: KPAI.
Kusumaningrum, R. (2019). Hambatan Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 359–374.
Marlina. (2010). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Muladi. (2012). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Setya Wahyudi. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Setyowati, D. (2018). Dampak Stigmatisasi terhadap Anak yang Pernah Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 15–29.
Stories, P., & Indonesia, B. (2014). Indonesia and UNCRC : 25 years of progress and challenges . Jakarta: UNICEF Indonesia.
Teguh Prasetyo. (2020). Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak. Hukum & Pembangunan, 50(2), 221–240.
Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andrios Insan Pranowo, Waty Suwarty Haryono, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a