Analisis Yuridis Penyalahgunaan Artificial Inteligence Dalam Pembuatan Dan Penyebaran Konten Pornografi Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4478Keywords:
Hukum Dunia Maya, Kecerdasan Artifisial, Pornografi, Media Sosial.Abstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan potensi penyalahgunaan, khususnya dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pengaturan hukum terhadap penggunaan AI dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum diakui sebagai subjek hukum dalam hukum positif Indonesia, sehingga pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaannya tetap dibebankan kepada manusia sebagai penyelenggara atau pengguna sistem elektronik. Selain itu, pengaturan hukum terkait AI dalam konteks pornografi masih bersifat implisit dan belum komprehensif, sehingga menimbulkan celah hukum dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi AI.
References
Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281-302.
James, J. (1999). Globalization, Information Technology and Development. Palgrave Macmillan London. https://doi.org/10.1057/9780230377431
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. 2021. Sejarah dan Awal Mula Terbentuknya Artificial Intelegence.
Safina, Raisa, Khalda Alifia Azzahra, and Ananda Fersa Dharmawan. "Kajian Yuridis Penggunaan Kecerdasan Artifisial pada Pembuatan dan Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial dalam Hukum Positif Indonesia." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2.1 (2024): 302-313.
Tandiyono, Tan Evan. "Serangan Masif Artificial Intelligence Pada Sumber Daya Manusia: Pengaruh Dan Dampak Psikologi Generasi Z (1997–2012): Studi Kasus Pada Subjek IN-01." Observasi: Jurnal Publikasi Ilmu Psikologi 2.1 (2024): 167-
Yolanda Simbolon. Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelegence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum di Indonesia. 2022. Vol 9. No 1 191.
Ecep Nurjamal, S. M. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana Dan Penerapan Hukum Acara Pidana Dilengkapi Uu Kuhp Baru. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Rahim, M. I. (2022). Jaksa Dr. Ibnu: Catatan 3 Tahun Menuntut (Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi). Makassar: Humanities Genius.
Syahrum, S. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: Cv. Dotplus Publisher
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Kadek Yuliantari, Made Sugi Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a