Inkonsistensi Yurisdiksi dan Mekanisme Pembatalan Putusan BPSK Telaah Kritis Terhadap Sengketa Pembiayaan Syariah Berbasis Akad Murabahah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4473Keywords:
BPSK, Sengketa Ekonomi Syariah, Pembatalan Putusan Arbitrase, Kompetensi Absolut.Abstract
Konflik yurisdiksi dalam sengketa konsumen berakad syariah seringkali menimbulkan ketegangan dialektis antara perlindungan konsumen populis dan kepastian hukum kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kewenangan atributif Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta implikasi yuridis kompetensi absolut Pengadilan Agama pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dalam konteks pembatalan putusan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus melalui tinjauan literatur terhadap artikel jurnal bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan BPSK bertindak ultra vires saat memutus sengketa wanprestasi pembiayaan yang sejatinya merupakan domain hukum kontrak. Lebih lanjut, ditemukan adanya anomali yurisdiksi di mana Pengadilan Negeri melakukan pembatalan putusan BPSK atas objek akad Murabahah, yang seharusnya secara konstitusional merupakan wewenang eksklusif Peradilan Agama. Praktik peradilan juga menunjukkan adanya "patologi" hukum dalam penerapan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, di mana hakim seringkali melampaui batas pemeriksaan formal dan memasuki pemeriksaan pokok perkara (review on the merits). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi kewenangan lembaga penyelesai sengketa harus didasarkan pada penghormatan terhadap kompetensi absolut guna menjamin kepastian hukum dan kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
References
Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Adelia, L. (2025). Analisis Kewenangan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri Dalam Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BPSK (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.sus-BPSK/2014/PN.LW) [Skripsi, Universitas Lampung].
Adietama, H., Handayani, F., & Jannah, N. F. (2024). Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–20.
Andriani, A. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Kaitannya dengan Prinsip Final and Binding. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 26–40.
Alviony, N. (2022). Kajian Hukum Pembatalan Putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri Medan atas Keberatan Pelaku Usaha (Studi Putusan No. 94/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Mdn) [Skripsi, Universitas Medan Area].
Baihaki, A., & Prasetya, M. R. B. (2021). Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Krtha Bhayangkara, 15(2), 289–308.
Budiyono, H. R., Pradana, J. R., & Putraji, L. R. (2021). Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Mahkamah Agung (Analisis Putusan No. 327 B/Pdt.Sus-Arbt/2021). Jurnal Lex Specialis, 1(1), 45–56.
Fadlila, A. Z., & Muallifin, D. A. (2025). Penerapan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Wanprestasi Akad Murabahah: Studi Kasus di Pengadilan Agama Situbondo. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 11(2), 159–165.
Farhaniatussafana, S. S. (2025). Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Custodia Journal: Jurnal Hukum Dan Keadilan.
Halim, L., & Gunadi, A. (2024). Analisis Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia Mengenai Ketidaksesuaian Label Produk. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1–15.
Herlina, W. (2021). Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 [Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].
Huda, K. (2022). Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penyelesaian Sengketa Nasabah Perbankan Syariah di Indonesia. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 14(1), 1–15.
Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 211.
Pratama, H. (2025). Harmonisasi Regulasi Perbankan Syariah dan Konvensional di Indonesia dalam Perspektif Maqāṣid Sharī’ah. Jurnal Hukum Bisnis Islam.
Pratidina, I. G. (2014). Interpretasi Mahkamah Agung Terhadap Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Pasal 70 UU No. 30/1999. Yuridika, 29(3), 310–329.
Rafki, M., & Madjid, N. V. (2024). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Unes Journal of Swara Justisia.
Rosadi, I. (2023). Quo Vadis Kewenangan Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Unes Law Review, 6(1), 2480–2495.
Septiyanda, S., & Abdurrahim, A. (2025). Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 120–135.
Sinambela, C. B. O. (2024). Efektivitas Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Perusahaan Asuransi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 10–25.
Situmorang, M. (2020). Pembatalan Putusan Arbitrase. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 573–586.
Sodugaon, H., & Lumban, P. (2024). Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2006. IBLAM Law Review.
Soniawati, I., Setyowati, R., & Budiharto, B. (2020). Kewenangan BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembiayaan Antara Nasabah Dan Bank Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor 1123 K/Pdt.Sus-BPSK/2016). Diponegoro Law Journal, 9(2), 329.
Stiawati, F. S., & Safitri, W. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Debitur Ingkar Janji oleh BPSK Samarinda dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. International Journal of Politic, Public Policy and Environment, 4(2), 20–35.
Wibowo, A. M., Sukarmi, S., & Hamidah, S. (2019). Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 41–53.
Winarsi, S. (2021). Sharia Banking Dispute Resolution in Indonesia after the Verdict of the Constitutional Court No. 93/PUU-X/2012. Utopía y Praxis Latinoamericana, 26(2), 408–416.
Yuwono, E. F., & Putra, M. R. S. (2025). The Role of The Consumer Dispute Resolution Agency in Breach of Performance Disputes Under The Consumer Protection Law. Awang Long Law Review.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Liza Adelia, Rohaini, Nenny Dwi Ariani, Dita Febrianto, Harsa Wahyu Ramdhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a