Urgensi Rekonstruksi Norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Fitrotul Ummaroh Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rizky Chandra Pratama Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dina Meliyana Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4470

Keywords:

Kepastian Hukum, Kriminalisasi Kebijakan, Rekonstruksi Norma, Tindak Pidana Korupsi, Ultimum Remedium

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dihadapkan pada maraknya fenomena kriminalisasi terhadap penyelenggara negara melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi norma dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kebijakan publik dari praktik kriminalisasi. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal reasearch). Temuan penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta sehingga mudah ditafsirkan dengan tujuan yang semata-mata untuk mengkriminalisasi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mendesak untuk direvisi melalui rumusan yang lebih ketat terkait pembuktian mens rea.

References

Abdullah, S. (2022). Rekonsepsi Makna Pengancaman Kekerasan Atau Menakut-Nakuti Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. RechtIdee, 17(2), 205–231.

CNN. (2025). Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira hingga Direhabilitasi Prabowo. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251126091917-12-1299504/jejak-kasus-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-hingga-direhabilitasi-prabowo

Fazry, M. (2023). Persinggungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Sciences, 2(1), 28–42.

Guslan, O. F. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Batasan Antara Perbuatan Maladministrasi Dengan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 9–25.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnah Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 481–498.

Lamintang, P. A. ., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika.

Latif, A., & Chariansyah, H. (2024). Discretionary Policy (Fries Ermessen) of State Administrative Bodies or Officials in Government Administrative Law. Journal of Social Research, 3(2), 473–486.

Octavia, S., & Damarjati, D. (2025). Vonis Ira Puspadewi: Kata Hakim, Narasi Kriminalisasi, hingga Alasan Penegasan KPK. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/24/08260181/vonis-ira-puspadewi-kata-hakim-narasi-kriminalisasi-hingga-penegasan-kpk?page=all

Oktavia, S., & Ramadhan, A. (2025). Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Resiko Pejabat Dipidana gara-gara Kebijakan. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/27/08592701/tom-lembong-ira-puspadewi-dan-risiko-pejabat-dipidana-gara-gara-kebijakan?page=all

Pawewang, R. R., Pangkerego, O. A., & Manopo, B. (2021). Karena Salahnya Menyebabkan Orang Luka Berat Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 360 KUHP. Lex Privatum, IX(4), 233–242.

Pratiwi, W., Olyvia, J., Efreditadewi, A., & Heni Widiyani. (2024). Problematika Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13), 776–786.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70.

Setuningsih, N. (2025). Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi? Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09261881/mengapa-tom-lembong-tetap-dihukum-meski-disebut-tak-nikmati-hasil-korupsi?page=all

Simanjuntak, E. (2018). Urgensi Harmonisasi Hukum Di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi Atas Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016). Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 33–56.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22–42.

Sudirman, M. A., Amiruddin, & Parman, L. (2020). Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2).

Toelle, M. H. (2015). Kriminalisasi Berlebih (overcriminalization) Dalam Kriminalisasi Korupsi. Refleksi Hukum, 9(2), 113–132.

Widhyana, B., Putri, Y., & Adhari, A. (2024). Analisis Pemenuhan Unsur Kesengajaan (Opzet) dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN. Unes Law Revieew, 6(4), 10190–10203.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Fitrotul Ummaroh, Chandra Pratama, R., & Dina Meliyana. (2026). Urgensi Rekonstruksi Norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1823–1832. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4470

Issue

Section

Articles