Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan Oleh Kepolisian Yang Dipengaruhi Penyalahgunaan Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4464Keywords:
Upaya Penanggulangan, Pencurian Dengan Kekerasan, Kepolisian, Penyalahgunaan Narkoba.Abstract
Banyak kejahatan berdampak buruk pada masyarakat, termasuk kerugian finansial serta kecemasan, ketidakpastian, dan gangguan kenyamanan sehari-hari. Pencurian terutama pencurian kendaraan bermotor adalah salah satu jenis aktivitas kriminal yang paling umum dan sangat terkait dengan kepemilikan dan nilai ekonomi barang. Meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor juga dikaitkan dengan perkembangan masyarakat moderen dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Cara paling umum bagi pencuri untuk mendapatkan uang adalah dengan menjual motor curian kepada penadah. Pada kenyataannya, pelaku yang kecanduan narkoba sering menggunakan uang dari penjualan ini untuk memuaskan keinginan mereka akan narkoba, khususnya sabu -sabu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pustaka, yang berfokus pada pemeriksaan hukum dan sumber daya hukum yang menguntungkan terkait upaya polisi untuk memerangi pencurian sepeda motor kekerasan disebabkan penyalahgunaan narkoba serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pencurian sepeda motor antara lain kelalaian masyarakat dalam menjaga kendaraan, tidak digunakannya pengaman tambahan, faktor ekonomi, serta ketergantungan narkoba yang menyebabkan pelaku bertindak tidak rasional. Upaya penanggulangan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif oleh kepolisian. Namun, pelaksanaannya masih dihambat oleh faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah dalam menanggulangi pencurian sepeda motor dengan kekerasan.
References
Atika Dewi Wija Pramesti Komang, I Wayan Suardana. (2019). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Baermotor (Curanmor) Di Kota Denpasar. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 12-13.
Ayu Hanuring, Suparwi. (2019). Analisis Mengenai Prostitusi Cyber Bagi Para Pelaku Dan Bagi Para Mucikari Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, 45.
Damhudi Juni. (2021). Kebijakan Kriminal Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak : Studi Kasus Di Kota Prabumulih. Vol.3, No.2, 267.
Ferdiansyah Irzal Ahmad, Tamza Berdian Fristia, & Wulandari Lisa. (2025). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Kajian Keterbatasan Restorative Justice Dan Alternatif Penyelesaian. Vol. 1, no. 6, 1995.
Hasan jainudin, Priananda Tegar, Dian Ari Kurniawan, & Firmansyah. (2023). “Upaya Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung Dalam Menanggulangi Tindak Pidan Pencurian Sepeda Motor Di Kota Bandar Lampung”. Jurnal Rectum. Vol.5, No.3, 372.
Hasan Zainudin, Bambang Pamungkas, M. Mahdi Mahdavikia, & Pande Nyoman H. Jaya, (2024). Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermoto. Journal of Accounting Law Communication and Technology. Vol.1,No.2, 316.
Hasan Zainudin, Liza Mutiara Defi, Fitria Al Zahra, & Ika Tiarma S. (2024). Analisis Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Polresta Bandar Lampung). Vol.7,No.2, 4643.
Hasan, Puan Maharani, Diah Gustiniati Maulani, Fristia Berdian Tamza, & Budi Rizki. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pengidap Gangguan Skizofrenia Criminal Liability for People of The Crime of Theft for People with Schizophrenia Disorder , Vol. 5, 1.
Hasan, Zainudin, Liza Mutiara Defi, Fitria Al Zahra, & Ika Tiarma S. (2024). Analisis Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Di Polresta Bandar Lampung). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran. Vol. 7, no. 2, 4646.
Herman Supriyanto Gulo, Monica Margaret. (2024) Faktor Penyebab Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)Dan Upaya Penanggulangan Oleh Ditreskrim Polsek Metro Baru Jakarta Selatan. Unes Law Review. Volume. 6, No. 4, 10788.
Herman Yusuf Andi, Amir, & Ibrahim. (2023). Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa. Vifada Assumption Jurnsl of Law. Vol.1No.2, 21.
Indah Bunga, Reza Dwi Ariesta, & Yuni Rahayu Mundu. (2021). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengendara Bermotor Roda Dua Di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema. Vol.3,No.1, 596.
Jacob Hattu. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Jurnal Sasi, Vol 20,No.2, 48.
M. Bahri Al Soddik, Yuliza Anisa Fitri, Aldeo Nur Ahmad, Herianto, M.Rafly, Sri Atmadianti, & Usiono. (2024). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku Yang Mengidap Narkoba : Studi Kasus di Desa Paya Gambar. Vol.10, No.6, 571.
Mansah, Irfan Raihan Hadi Fauzi, & Arya Oktama. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 362 Kuhp Di Wilayah Kepolisian Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.Vol.9, No.15, 347-348.
Muhamad Jordan Michael, Mulyadi Dudung, & Mochamad Hardiman Dindin. (2013). Upaya Non Penal Kepolisian Resor Buleleng Dalam Menangani Perjudian. Jurnal Fakultas Hukum Unipas. Vol. 2, No. 1, 31.
Muhammad Karyasa, Andi Purnawati, & Abd Malik Bram. (2021). Tinjauan Kriminologi Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Polsek Palu Timur. E-Journal Universitas Muhammadiyah Palu. Vol. 4, No. 1, 1595.
Nabila Naziva Dien, Usman, & Dessy Rakhmawati. (2021). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan dan Kekerasan. Journal Of Criminal. Vol.3,No.2, 5.
Najeges Adillah, Fristia Berdian Tamza, & Dona Raisa Monica. Jerat Pidana Pencurian Hewan Dalam Bentuk Pemberatan Pidana Dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 1 Kuhpidana. Vol. 06, No. 01, 328-40.
Okta Rianda, Ruben Achmad & Hambali Yusuf. (2024). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5,No.7, 17.
Rahmawan Mega Ahmad. (2020). “Pemberantasan Penanggulangan Kejahatan Curas dan Curat:Tantangan Dan Strategi Di Masa Pandemi Covid-19”. CV.Adanu Abimata. Jawa Barat.
Setiyowati Lis, Budi Ispriyarso. (2019). Upaya Preventif Dalam Rangka Pengawasan Terhadap APBD Melalui Penjaringan Aspirasi Masyarakat Oleh DPRD. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.1,No.2, 257.
Sunarya Putra Hutama Galih, Rudepel Petrus Leo, & Darius Antonius Kian. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap (Residive) Pengulangan Pencurian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.Artemis Law Journal. Vol.1,No.1, 354.
Widana Gede, Sugi Ardana Putu, & Nyoman Gede Remaja I. (2013). Upaya Non Penal Kepolisian Resor Buleleng Dalam Menangani Perjudian. Jurnal Fakultas Hukum Unipas. Vol.1, No.1, 118.
Amalia Mia, Syahrul Gani, Sigid Triyono, & Hartawan, Abdul Rahman Upara. (2025). Hukum Pidana (asas-asas,teori dan kasus). PT Sonpedia Publishing Indonesia. Jambi, 56.
Mega Ahmad Rahmawan. (2020). Pemberantasan Kejahatan Curas dan curat:Tantangan Dan Strategi Di Masa Pandemi Covid-19. CV. Adanu Abimata. Jawa Barat, 65.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Ptess. Mataram, 45.
Soekanto Soerjono. (2022). Faktor-Faktor Yang Memepengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Depok, 8.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Humas Polres Rote Ndao, Upaya Preemtif Personel Bhabinkamtibmas Polsek Lobalain Untuk Jaga Kenyamanan Warga Binaan, Upaya Preemtif Personel Bhabinkamtibmas Polsek Lobalain Untuk Jaga Kenyamanan Warga Binaan - Tribratanews Rote Ndao. diakses pada 07 Januari 2026.
Tribratanews.lampung, Polresta Bandar Lampung Ungkap 437 Kasus Curanmor Sepanjang 2024, Kampus dan Kos Jadi Target Favorit,https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/polresta bandar-lampung-ungkap-437-kasus-curanmor-sepanjang-2024-kampus-dan-kos-jadi-target-favorit, diakses pada 17 Januari 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Enggar Sukmawardahni, Ahmad Irzal Fardiansyah, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a