Pengaturan Rehabilitasi bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4463Keywords:
rehabilitasi, kekerasan seksual, UU TPKS, pemidanaan.Abstract
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar martabat manusia dan hak asasi manusia, sehingga memerlukan penanganan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkenalkan kebijakan rehabilitasi bagi pelaku sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan di samping pidana pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta menelaah makna dan implikasinya dalam sistem pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi dalam UU TPKS mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang mengintegrasikan dimensi korektif dan preventif. Rehabilitasi medis berfungsi sebagai instrumen intervensi klinis untuk mengendalikan risiko pengulangan tindak pidana, sedangkan rehabilitasi sosial berfungsi sebagai sarana pemulihan dan resosialisasi pelaku ke dalam masyarakat. Namun, pengaturan rehabilitasi masih bersifat normatif dan memerlukan penguatan melalui peraturan pelaksana serta koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, rehabilitasi harus ditempatkan sebagai bagian strategis dalam sistem pemidanaan kejahatan seksual di Indonesia.
References
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Hiariej, E. O. S. (2018). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya
Muladi. (2017). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Prasetyo, T. (2021). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suyanto, B. (2019). Masalah sosial anak. Jakarta: Kencana.
Albatun, E. N., & Ramadhani, B. P. (2023). Model rehabilitasi anak pelaku kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Esensi Hukum, 5(2), 123–138.
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, A. (2022). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perspektif perlindungan korban. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 455–470.
Ibipurwo, A., Wibowo, B. A., & Setiawan, D. (2025). Rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dalam perspektif kebijakan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kebijakan Kriminal, 14(1), 45–67.
Kurniawan, I. D. (2024). Analysis of the implementation of rehabilitation for perpetrators of sexual violence crimes. International Journal of Law and Society, 7(1), 45–56.
Noer, K. U., & Astuti, P. (2020). Kebijakan rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan berbasis perlindungan masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 201–220.
Prastiwi, D., & Nurcahyo, E. (2023). Kebijakan pemidanaan pelaku kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Yudisial, 16(2), 189–206.
Putri, A. H. G. (2023). Urgensi rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1), 55–70.
Rahayu, D. P. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3), 345–360.
Risal, M. (2025). Implementasi rehabilitasi dalam UU tindak pidana kekerasan seksual: Tantangan kelembagaan dan koordinasi antar lembaga. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 89–110.
Rosyadi, I., & Fatoni, S. (2024). Pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Yudisial, 17(1), 1–20.
Rusyidi, B., & Raharjo, S. T. (2018). Peran rehabilitasi sosial dalam penanganan pelaku kekerasan seksual. Jurnal Sosio Informa, 4(2), 123–138.
Subaktiar, A. R. (2023). Perlindungan hukum bagi korban dan pelaku kekerasan seksual serta rehabilitasi bagi pelaku. Yustisi, 10(2), 210–225.
Susilowati, N., Aprilianda, N., & Sulistio, F. (2023). Konsep restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual. Varia Justicia, 19(1), 85–102.
Wahyudi, S. (2018). Stigmatisasi narapidana dan dampaknya terhadap residivisme. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 55–72.
Wibowo, B. A., Amarini, I., & Hadi, S. (2023). Integrasi sistem peradilan pidana dalam penanganan kejahatan berbasis kekerasan seksual. Jurnal RechtsVinding, 12(2), 211–230.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti, Made Sugi Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a