Dinamika Hukum Tata Negara dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Konstitusional di Tengah Perkembangan Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4455Keywords:
Hukum Tata Negara, Demokrasi Digital, Konstitusionalisme.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika Hukum Tata Negara dalam menjaga dan menegakkan prinsip demokrasi di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik demokrasi, baik dalam bentuk perluasan partisipasi publik maupun munculnya tantangan baru seperti disinformasi, manipulasi politik digital, dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara memiliki peran fundamental dalam mengatur relasi antara negara, warga negara, dan teknologi digital agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga sesuai dengan amanat konstitusi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan konstitusionalisme digital melalui pembaruan regulasi, peran lembaga negara, dan peneguhan nilai demokrasi substantif.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Budiardjo, Miriam. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Friedman, Lawrence M. (2001). American Law: An Introduction. New York: W.
W. Norton & Company.
Hadjon, Philipus M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
Surabaya: Peradaban.
Manan, Bagir. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni. Prasetyo, Teguh. (2017). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila.
Yogyakarta: Genta Publishing.
Putra, Andi Muhammad Asrun. (2019). Demokrasi Konstitusional dan Tantangan Negara Hukum di Era Digital. Jurnal Konstitusi, 16(3), 523– 544.
Situmorang, Victor M. (2021). Demokrasi Digital dan Tantangan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 321–340.
Wahyudi, Rifan Aditya. (2020). Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 45–60.
Tarigan, R. S., Saragih, Y. M., Sembiring, T. B., Isa, N. S., & Telaumbanua,
S. E. (2025). Pengembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia,.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Susmita; Rahmat Aripin; Rezi Tri Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a