Analisis Yuridis Terhadap Peluang Penghindaran Pajak Dalam Fasilitas Kawasan Berikat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Authors

  • Mega Sulistyo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4454

Keywords:

Kawasan Berikat, Penghindaran Pajak, GAAR, Undang-Undang Cipta Kerja, Kepastian Hukum

Abstract

Fasilitas Kawasan Berikat merupakan instrumen insentif fiskal yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa restrukturisasi pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan yang turut memengaruhi tata kelola Kawasan Berikat. Meskipun kerangka regulasi tersebut secara normatif dirancang untuk menyederhanakan perizinan dan memperkuat pengawasan, dalam praktiknya masih terdapat peluang penghindaran pajak dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Penelitian ini menganalisis: (1) pengaturan hukum fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan terkait, serta (2) efektivitas penerapan Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak Umum (General Anti-Avoidance Rule/GAAR) dalam menutup peluang penghindaran pajak yang timbul akibat hambatan regulatif dan kelembagaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah tersusun secara komprehensif, fragmentasi antara rezim kepabeanan dan perpajakan, tumpang tindih kewenangan pengawasan, serta keterbatasan integrasi sistem administrasi mengurangi efektivitas korektif GAAR. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antarinstansi menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan fiskal dalam sistem Kawasan Berikat.

References

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak: Termasuk Strategi Penghindaran Pajak yang Sah. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Mardiasmo. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

Mulyani, Sri. Tax Planning dan Rekayasa Pajak. Bandung: Alfabeta, 2015.

Pohan, Chairil Anwar. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Penghindaran Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Leipzig: Quelle & Meyer, 1932.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2019.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Smith, Adam. The Wealth of Nations. London: W. Strahan and T. Cadell, 1776.

Waluyo. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

ANTARA News. “Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kawasan Berikat.” 5 April 2022.

Dirwan, A. “Analisis Tata Kelola (Manajemen) Pemerintahan dari Perspektif Good Governance.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 4 No. 1, 2013.

Harahap, M. Syahnan. “Perbedaan Konsepsi Rechtstaat dan The Rule of Law serta Perkembangan dan Pengaruhnya terhadap Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 4 No. 2, 2014.

Hartono, Dwi. “Evaluasi Dampak Fasilitas Kawasan Berikat Menggunakan Cost-Benefit Analysis.” Jurnal PKN STAN, Vol. 6 No. 2, 2022.

Johansson, Å., et al. Anti-Avoidance Rules Against International Tax Planning. Paris: OECD Publishing, 2021.

Mohsin, Yakob dan Idrus Abdullah. “Tinjauan Yuridis Mengenai Kawasan Berikat dan Implikasinya.” Jurnal, 2017.

OECD. Tax Fairness and Equity in Developing Countries. Paris: OECD Policy Paper, 2022.

Santoso, Budi. “Kekosongan Hukum dalam Implementasi Fasilitas Fiskal Kawasan Berikat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 1, 2022.

Sainal, Sainal, Rusdin Alauddin, dan Nam Rumkel. “Efektivitas Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Pengawasan atas Barang Impor Fasilitas Kawasan Berikat.” Khairun Law Journal, 2019.

Sari, Indah. “Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 2, 2020, hlm. 50–52.

Siregar, L. “Tantangan Administrasi Perpajakan untuk Lalu Lintas Barang di Kawasan Berikat.” Jurnal Syntax Literate, Vol. 8 No. 4, 2023.

Sinaga, Niru Anita. “Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7 No. 1, 2016.

Sinaga, Niru Anita. “Reformasi Pajak dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8 No. 1, 2017, hlm. 19–22.

Valentina, Deby. “Analisis Pengawasan serta Pengaruh Kawasan Berikat terhadap Arus Kas dan Beban Pajak.” Jurnal Manajemen Bisnis, 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Mega Sulistyo, Sudarto, & Sujono. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Peluang Penghindaran Pajak Dalam Fasilitas Kawasan Berikat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1113–1122. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4454

Issue

Section

Articles