Perlindungan Hukum terhadap Identitas Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online di Indonesia

Authors

  • Muhammad Lutfhi Dharmawan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • M. Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4448

Keywords:

perlindungan hukum, perbuatan melawan hukum, identitas debitur, pinjaman online, financial technology

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjaman online, yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia kerap menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait penyalahgunaan identitas dan data pribadi debitur dalam proses penagihan. Permasalahan ini tidak hanya bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi serta menimbulkan kerugian bagi debitur. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan identitas debitur ditinjau dari perspektif perbuatan melawan hukum.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Perlindungan hukum terhadap debitur dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif, baik melalui pengaturan dan pengawasan oleh OJK maupun melalui mekanisme penegakan hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi debitur dalam penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia.

References

Aisah, N., & Kusuma, I. W. (2024). Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Pemanfaatan Fintech: Mitigasi Risiko Penipuan Pinjaman Online. Jurnal Pengabdian Masyarakat: BAKTI KITA, 5(1), 140-148.

Aleska, I. I. P., Daat, N. E., & Dwiyatmi, S. H. (2025). Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 687-708.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87. Hlm 3

Doloksaribu, M. M. J. (2015). Unsur Paksaan yang Terkandung di dalam sebuah Perjanjian sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 943 K/pdt/2012). Premise Law Journal, 1, 14151

Parmitasari, I., & Hapsah Isfardiyana, S. (2024). PERLINDUNGAN DEBITUR PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI SOSIAL MEDIA (PINPRI) YANG MUAT ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI

Priambodo, E. (2011). Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Dan Tuntutan Ganti Rugi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA)

Ramadhon, S., & Gorda, A. N. T. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif dan represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205-217

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.

Sugiastuti, N. Y., Desmayanti, R., & Shahin, N. S. A. (2023). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 673-691.

Triansyah, A., Julianti, P. N. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta). Cross-border, 5(2), 1090-1104.

Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Metode Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti”, 2024.

Abdulkadir Muhammad 2004, Hukum dan Metode Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Fuady Munir (2017), Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Wawancara dengan Adhi P. Rahman, Direktorat Pembelaan Hukum Konsumen OJK, tanggal 15 Juli 2025

Surat Siaran Pers (SP 102/OJK/GKPB/VII/2024) Ojk Menghormati Putusan Mahkamah Agung Dan Terus Perkuat Pengaturan Dan Pengawasan Fintech P2p Lending,

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Muhammad Lutfhi Dharmawan, Ahmad Zazili, Dita Febrianto, Yennie Agustin MR, & M. Wendy Trijaya. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Identitas Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1090–1101. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4448

Issue

Section

Articles