Assessing the Effectiveness of Gakkumdu in Handling Electoral Crimes in the 2024 Regional Head Election in South Bolaang Mongondow Regency
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4442Keywords:
Gakkumdu, Tindak Pidana Pemilihan, Pilkada 2024, Efektivitas Penegakan Hukum, Hukum PemiluAbstract
Penegakan hukum tindak pidana pemilihan merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan legitimasi demokrasi lokal, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibentuk sebagai mekanisme koordinatif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan efektif dan terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Gakkumdu dalam penyelesaian tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gakkumdu telah berfungsi dalam mengidentifikasi dan mengkaji dugaan tindak pidana pemilihan, namun efektivitasnya masih terbatas oleh kendala regulatif, khususnya batas waktu penanganan perkara yang sangat ketat. Selain itu, koordinasi antar lembaga, kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan alat bukti, dinamika sosial-politik lokal, serta budaya hukum masyarakat turut memengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan reformulasi kebijakan penanganan tindak pidana pemilihan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas Gakkumdu dalam menjamin pemilihan yang demokratis dan berkeadilan.
References
Agustapa. (2024). Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 2(2).
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. (p. 105). Sinar Grafika.
Anam, K. (2024). Tantangan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Analisis Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 85–98. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2318
Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.49-57
BeritaNasional.ID. (2024). Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu Provinsi Gorontalo petakan 23 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada serentak 2024. https://beritanasional.id/antisipasi-kerawanan-pungut-hitung-bawaslu-provinsi-gorontalo-petakan-23-indikator-potensi-tps-rawan-pada-pilkada-serentak-2024/?utm_source=chatgpt.com
Buntu, B., Ode Husen, L., & Qamar, N. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Studi Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3).
Ersan, P., & Erliyana, A. (2018). KUALIFIKASI HUKUM PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU/PILKADA (Tinjauan Hukum Administrasi Negara). Palar | Pakuan Law Review, 4(1), 1–23. https://doi.org/10.33751/palar.v4i1.781
Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Politicon : Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 72–85. https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7513
Jupri, J., Rais, S., Haritsa, H., Aliyas, A., & Hiola, R. Y. (2023). Desa Anti Politik Uang (Money Politik) sebagai Strategi Antisipasi Pilkada Curang Tahun 2024 Provinsi Gorontalo. Jurnal Ideas : Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 9(4), 1185–1193.
Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 85. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.58
Permata, C. P., & Ghoni, M. A. (2021). Efek Pemilu Presiden Terhadap Volume Perdagangan Saham di Pasar Modal Indonesia. Disclosure: Journal of Accounting and Finance, 1(1), 1. https://doi.org/10.29240/disclosure.v1i1.2938
Putusan, S., No, M. K., & Novemyanto, A. D. (2025). Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Terhadap Pelanggaran Administratif Pilkada. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(November), 1217.
Sahar, S., Pide, A. S. M., Wahid, Y., Arisaputra, M. I., & Amilang. (2025). Transfer of Land Rights in the Tayade System. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 10(1), 195–210. https://doi.org/10.22373/petita.v10i1.412
Sholihin, M., & Wibawa, I. (2023). Problematika Substansi Hukum Dalam Penegakan Hukum Pemilu. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 8(2), 91–105. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i2.6890
Suryani, L., Rasyid, M. F. F., Nasir, M., Suprapto, S., Daud, F., Sahrir, S., Latif, A., & Purwanda, N. W. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Persidangan di Bawaslu. Amsir Law Journal, 6(1), 9–20. https://doi.org/10.36746/alj.v6i1.591
Wardhana, A. F. G. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.1-20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hirsan Mohamad, Darmawati, Sumiyati B

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a