Analisis Yuridis Dampak Tes Wawasan Kebangsaan terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Prinsip Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4439Keywords:
Tes Wawasan Kebangsaan, Independensi KPK, Prinsip Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, Due Process of Law.Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara independen yang berperan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan polemik hukum terkait dampaknya terhadap independensi KPK. Penelitian ini menganalisis secara yuridis pengaturan dan kedudukan TWK serta dampak pelaksanaannya terhadap independensi KPK dalam perspektif prinsip negara hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui telaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan TWK dalam proses alih status menimbulkan persoalan normatif, terutama terkait konstruksi kewenangan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan due process of law. Selain itu, TWK berdampak pada independensi KPK, khususnya pada dimensi personal dan struktural, karena memengaruhi keberlanjutan serta komposisi SDM penegakan hukum dan memperluas titik kontrol administratif pasca alih status ASN. Dengan demikian, pelaksanaan TWK belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melemahkan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
References
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK Putuskan Uji Materi UU KPK Terkait Asesmen TWK.” Rilis Pers, 31 Agustus 2021.
Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2020.
Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2014.
Marlee, Michael. “Analisa Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Tes Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Peralihan Status Kepegawaian KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.” Adigama 4, no. 2 (Desember 2021): 2045-2065.
Nasuha, dan Isharyanto. “Independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang KPK.” Respublica. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2023.
Noviyanti, Eny, Niru Anita Sinaga, dan Sujono. “Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Jurnal Transparansi Hukum 7, no. 1 (2024): 63-85.
Pranita, Putri Adisty. “Polemik Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi: Analisis Perspektif Hukum.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik 6, no. 2 (2024): 168-175.
Sari, W. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Tahapan Alih Status Pegawai KPK.” Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2022.
Siregar, Rahmat Efendy Al Amin. “Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM.” Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 1, no. 1 (2015): 35-46.
Zulfahmi, Mohammad, dan Rosalia Dika Agustanti. “Cacat Mekanisme Pelaksanaan Revisi UU KPK 2019 dan Perbandingan Substansi serta Dampak Terhadap Kinerja KPK.” PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (Maret 2024): 139-155.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2005.
Brouwer, J. G., dan A. E. Schilder. A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998.
Donnelly, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. 3rd ed. Ithaca: Cornell University Press, 2013.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1964.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2004.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945.
Lotulung, Paulus Efendie, ed. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Mau, Hedwig Adianto, dan Tinton Ditisrama. Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Penerapan. Purwokerto: Amerta Media, 2024.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers, 2016.
Smith, Rhona K. M., dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
United Nations Development Programme. Jakarta Principles on Anti-Corruption Agencies. 2012.
Akbarani, I., dkk. ID-TII ACA Assessment: KPK 2023. Jakarta: Transparency International Indonesia, 2023.
Bedner, Adriaan W., dan Imam Nasima. Penjelasan Hukum: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: LeIP, 2016.
Indonesia Corruption Watch. One Year Performance Evaluation. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2020.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Penjelasan Hukum: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jakarta: LeIP, 2016.
Transparency International. Transparency International’s Anti-Corruption Agency Assessment Tool and the Jakarta Principles: Mapping the Synergies. Berlin: Transparency International, 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vicktor Alexander Saroinsong, Niru Anita Sinaga, Lindri Purbowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a