Analisis Kepastian Hukum Alokasi Hak Pemajakan Indonesia Atas Laba Perusahaan Digital Multinasional (Over-The-Top) Luar Negeri Berdasarkan Pilar Satu Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) 2.0

Authors

  • Asman Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4438

Keywords:

Kepastian Hukum, Over-The-Top(OTT), Pilar Satu BEPS 2.0, Significant Economic Presence, Nexus Pajak

Abstract

Revolusi ekonomi digital telah menantang arsitektur pajak internasional tradisional yang bergantung pada kehadiran fisik (nexus). Perusahaan multinasional Over-The-Top (OTT) meraup laba signifikan di negara pasar seperti Indonesia tanpa memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) fisik, menciptakan kekosongan hukum dan ketidakadilan pajak. Pemerintah Indonesia merespons dengan konsep Significant Economic Presence (SEP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun implementasinya ditangguhkan demi menunggu konsensus global Pilar Satu BEPS 2.0. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum alokasi hak pemajakan serta harmonisasi Pilar Satu ke dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan hukum saat ini menciptakan ketidakpastian. Adopsi Pilar Satu (Amount A) menawarkan solusi yang lebih adil berbasis market nexus dibandingkan SEP unilateral, namun memerlukan harmonisasi hukum yang cermat melalui ratifikasi Multilateral Convention (MLC) untuk menjamin kesesuaian dengan Konstitusi dan UU PPh Indonesia.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hartono, Dwi. (2019). “Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital: Perspektif Negara Berkembang.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 1.

Pratama K, Rizky. (2020). "Analisis Yuridis Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1.

Pratama K, Rizky. (2021). "Kedudukan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 12, No. 1.

OECD. (2019) Model Tax Convention on Income and on Capital 2017. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2023). Multilateral Convention to Implement Amount A of Pillar One. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2021) Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2020). Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint. Paris: OECD Publishing.

Santoso, Budi. (2021). “Kekosongan Hukum Pemajakan Ekonomi Digital di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 5, No. 2.

Sinaga, Niru Anita. (2019). "Fungsi Hukum Sebagai Instrumen Pengendalian Sosial Dan Perubahan Sosial." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1.

Sinaga, Niru Anita. (2020). "Pentingnya Peranan Hukum Dalam Ekonomi di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2.

Sinaga, Niru Anita. (2019). "Teori Hukum Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 2.

Sudarto. (2020). "Kepastian Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2.

Sudarto. (2021). "Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Bisnis Di Era Digital." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 2.

Sujono. (2016). "Penegakan Hukum Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 1.

Sujono. (2019). "Tujuan Hukum Dalam Teori Dan Praktek." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 1.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Fuller, Lon L. (1969) The Morality of Law (Revised Edition). New Haven: Yale University Press.

Gunadi. (2021) Hukum Pajak Internasional: Konsep, Aplikasi, dan Perkembangan Terkini. Jakarta: Salemba Empat.

Hadjon, Philipus M. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Pohan, C.A. (2020) Pembahasan Komprehensif Perpajakan Internasional: Isu-Isu Terkini. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Radbruch, Gustav. (1932). Rechtsphilosophie. Leipzig: Quelle & Meyer.

Smith, Adam. (1776) An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. London: W. Strahan and T. Cadell.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2019) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soemitro, Rochmat. (2014). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Asman, Sujono, & Sudarto. (2026). Analisis Kepastian Hukum Alokasi Hak Pemajakan Indonesia Atas Laba Perusahaan Digital Multinasional (Over-The-Top) Luar Negeri Berdasarkan Pilar Satu Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) 2.0. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1040–1053. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4438

Issue

Section

Articles