Analisis Normatif Atas Kebijakan Pajak UMKM Terkait Kemudahan Administrasi dan Beban Fiskal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4434Keywords:
UMKM; pajak UMKM; penyederhanaan administrasi; beban fiskal; kepastian hukum; tarif final 0,5%; ambang omzet; verifikasi data pihak ketiga; digitalisasi layanan pajak; edukasi pajakAbstract
Penelitian ini menelaah aturan pajak untuk UMKM di Indonesia dengan tujuan melihat apakah aturan tersebut mempermudah urusan administrasi, beban pajak yang adil, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menelaah peraturan utama seperti PP No.46 tahun 2013, PP No.23 tahun 2018, PP No.55 tahun 2022, UU No.7 tahun 2021, dan UU No.20 tahun 2008. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan seperti tarif pajak final cenderung rendah dan membuat pelaporan serta pembayaran pajak lebih sederhana bagi banyak pelaku UMKM. Namun permasalahan seperti aturan pelaksana yang kurang rinci menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian, risiko wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan fasilitas ini dan batasan peredaran usaha yang tetap bisa menjadi tidak relevan karena inflasi. Rekomendasi utama adalah memperjelas aturan teknis, memakai data pihak ketiga untuk memeriksa kebenaran laporan, meninjau kembali batasan peredaran usaha secara berkala, serta memperkuat edukasi dan digitalisasi layanan pajak agar UMKM lebih mudah patuh tanpa mengurangi penerimaan negara.
References
1. Buku
Brotodiharjo, R. Santoso. Penghantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: PT Eresco, 1989.
Devi, Heidy Paramitha. Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Indonesia. Madiun: Unipma Press, 2021.
Hayek, F. A. The Constitution of Liberty. Chicago: University of Chicago Press, 1978.
Lustig, N. (Ed.). Fiscal Policy and Income Redistribution in Developing Countries: A Review of Tools and Evidence. Inter‑American Development Bank, 2012.
Mardiasmo. Perpajakan. Jakarta: Penerbit Andi, 2018.
Mirrlees, J. A., et al., eds. Tax by Design. Oxford: Oxford University Press, 2011.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. Public Finance in Theory and Practice (5th ed.). McGraw‑Hill, 1989.
Tait, K. S. W. dalam S. Cnossen (Ed.), Taxation in Developing Countries. North‑Holland, 1983.
Torgler, B. Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Aldershot: Ashgate.
2. Artikel Jurnal
Adriani. Distributional Impact of SME Tax Exemptions in Indonesia: Evidence and Policy Implications. Working Paper, Center for Fiscal Studies, Universitas Indonesia, 2020.
Allingham, M. G., & Sandmo, A. Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 1972.
Andreoni, J., Erard, B., & Feinstein, J. Tax Compliance. Journal of Economic Literature, 36(2), 1998.
Avi‑Yonah, Reuven S. Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State. Harvard Law Review, 113, 2000.
Bird, R. M., & Zolt, E. M. Taxation and Development: The Weakest Link?, World Bank.
International Monetary Fund. How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises. IMF, 2022.
Keen, M., & Mansour, M. Revenue Mobilisation in Developing Countries. Journal of Economic Perspectives, 28(4), 2014.
Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPh Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Jurnal Hukum dan Perpajakan Indonesia, Universitas Diponegoro, 2020.
Lempoy, G. M. M. B., Tampanguma, M. Y., & Simbala, Y. Analisis Hukum terhadap Dampak Reformasi Pajak pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Manado. Lex Privatum, 15(1), 2025.
McDaniel, P. R. Simplification and Tax Compliance for Small Businesses. International Review of Administrative Sciences, 75(3), 2009.
OECD. Taxation of SMEs: Key Issues and Policy Considerations. OECD Tax Policy Studies No. 26, 2010.
Sidik Indrawan. Analisis Pajak Penghasilan atas Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah. Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, 2014.
Slemrod, J., & Bakija, J. Taxing Ourselves: A Concise History of Taxation in the United States (4th ed.). MIT Press, 2008.
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. Asas Keadilan Pemungutan Pajak dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 2021.
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018.
4. Website
https://bisnis.com. “Resmi! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2025”, 16 Desember 2024.
https://Kompas.com. “PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanen”, 2 November 2025.
5. Lain-lain
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Konferensi Pers “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan”, 16 Desember 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Artoni, Sudarto, Sujono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a