Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonanan Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional

Studi Putusan Nomor : 362 PK/PDT/2025

Authors

  • Ananda Putra Mahardika Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Erlina Bachri Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4430

Keywords:

Hukum Perdata, Peninjauan Kembali, Tanah Agraria, Kawasan Hutan, Proyek Pembangunan Nasional

Abstract

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan sebelumnya, dengan tujuan untuk memperbaiki putusan yang mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji tentang Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional Berdasarkan Putusan Nomor: 362 PK/PDT/2025. Tujuan penelitian pada kasus ini ialah untuk mengetahui apakah Faktor Penyebab Terjadinya Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional dan Bagaimakah Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional Berdasarkan Putusan Nomor : 362 PK/PDT/2025. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Dengan menggunakan pengumpulan data melalui penelitian kepustakan (Library Research) dan penelitian lapangan (Filed Research). Sumber data diperoleh dari putusan pengadilan dengan menggunakan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tahap wawancara untuk mendapatkan keterangan dan juga jawaban atas pokok permasalahan yang diteliti oleh penulis.

References

Indonesia. 1960. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Ganung Lawu.

Jayanti, I. N. 2025. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewenangan Jaksa Dalam Mengajukan Peninjauan Kembali (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Kumara, I. M. C. G., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. 2021. Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem Hukum pertanahan di indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3).

Paksi, T. F. M., Suteki, S., & Setiawati, T. W. 2017. Rekonstruksi Kebijakan Publik Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang Berbasis Sustainable Development. Diponegoro Law Journal, 6(3).

Patahuddin, M. K. 2023. Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Administratum.

Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. 2023. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah.

Rusli, T., Anggalana, A., & Meliyana, D. 2025. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1).

Yuda, A. D., Erlina, B., & Anggalana, A. 2025. Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Peralihan Hak Milik (Studi Putusan Nomor: 57/Pdt. G/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 3(1).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Mahardika, A. P., Erlina Bachri, & Anggalana. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonanan Peninjauan Kembali Atas Tanah Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Dalam Proyek Pembangunan Nasional: Studi Putusan Nomor : 362 PK/PDT/2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 932–942. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4430

Issue

Section

Articles