Pertanggungjawaban Penyelenggara Fintech Peer-To-Peer Lending Terhadap Risiko Gagal Bayar Lender
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4426Keywords:
P2P Lending, Perlindungan Konsumen, Lender, Tanggung Jawab HukumAbstract
Pertumbuhan pesat industri teknologi finansial berbasis Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia diiringi dengan meningkatnya risiko gagal bayar yang menimbulkan kerugian bagi pemberi dana (lender). Berbagai kasus pada platform berizin Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum lender, terutama pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas pertanggungjawaban hukum penyelenggara pembiayaan P2P setelah POJK 40/2024 diberlakukan. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 40/2024 menggeser paradigma tanggung jawab penyelenggara dari perantara pasif menjadi pengelola risiko aktif, sehingga kelalaian dalam credit scoring dan manajemen risiko dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan sekadar risiko bisnis lender. Klausula pengalihan tanggung jawab kepada lender bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Namun, pemulihan kerugian lender masih belum efektif karena penegakan hukum yang dominan bersifat administratif, sehingga diperlukan penguatan pertanggungjawaban hukum dan pengembangan mekanisme perlindungan yang lebih efektif dalam ekosistem ekonomi digital.
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.
Peraturan OJK Nomor 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40/OJK.
Peraturan OJK Nomor 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 53/OJK.
Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ardita, Lintang Dianing Sarastri. "Perlindungan Konsumen Bagi Pemberi Pinjaman Fintech Peer To Peer Lending." Jurnal Privat Law 10, no. 1 (2022): 135-143.
Ayuzein, Jihan, and Agus Suwandono. "Pertanggungjawaban Penyelenggara Fintech Peer To Peer Lending Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Pojk Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2021): 279-294.
Centrinova, Aldiez Rizkia, Irhab Faiz Hidayat, Fairuz Khansa’Nailah, Ida Ayu Putu Rani Pradnyandari, Nadine Azzadiena Farahdiansyah, and Sholiq Sholiq. "Analisis Dampak Permasalahan Hukum Investree terhadap Ekosistem Startup Digital di Indonesia." Journal of Management, Accounting, and Administration 2, no. 1 (2025): 31-40.
Febriani, Anissa. "Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Peer To Peer Lending terhadap Risiko Gagal Bayar." Jurnal Privat Law 9, no. 2: 420-430.
Givo, Morisco. "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KOINWORKS TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI (DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR KEUANGAN)." PhD diss., Universitas Andalas, 2023.
Hsb, Nurul Laylan. "Perlindungan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Financial Technology Peer To Peer Lending Di Indonesia." Sriwijaya Journal of Private Law (2024): 175-185.
Karo, Rizky Pratama Putra Karo. "Borrower's Right to a Sense of Security in Illegal Peer to Peer Lending in Indonesia Perspective of Dignified Justice Theory." J. Legal Ethical & Regul. Isses 25 (2022): 1.
Kristian, Otniel Yustisia. "Perlindungan hukum pengguna layanan fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi dan terhadap penyedia layanan fintech P2P Lending ilegal." Majalah Hukum Nasional 52, no. 2 (2022): 297-320.
Maylinda, Prisca Dwi, Muhammad Rifqi, Safira Maharani Putri Utami, and Yosua Audric Matthew Sitorus. "Konsep Pengadaptasian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Pojk Tentang Peer To Peer Lending." ADIL: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2023): 90-111.
Putra, Komang Satria Wibawa. "Kedudukan Para Pihak Dalam Aktivitas Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia." Jurnal Analisis Hukum 7, no. 1 (2024): 60-69.
Sari, Yuliana Indah, Ratna Januarita, and Rini Irianti Sundary. "Accountability of Peer to Peer Lending Organizers to Lenders from a Responsibility Theory Perspective." KRTHA BHAYANGKARA 19, no. 2 (2025): 637-648.
Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.
Karo, Rizky K. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2025.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.
Mahmud Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Rahmat, Diding. Pengantar Hukum Pidana. Kuningan: Lembaga Edukati, 2018.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudarto. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Cendekia Press, 2024.
Sujono. Hukum Progresif. Jakarta: Cendekia Press, 2024.
Sujono dan Sudarto. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Cendekia Press, 2024.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Tani-Fund-Madani-Indonesia.aspx, diakses tanggal 16 November 2025.
https://www.tempo.co/ekonomi/fraud-fintech-koinworks-1175368, di akses tanggal 16 November 2025.
https://www.hukumonline.com/berita/a/tangani-permasalahan-hukum-investree--ojk-gandeng-polri-dan-interpol-lt67a1e5169a1a5/, diakses tanggal 16 November 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herina, Sudarto, Sujono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a