Optimalisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pada Pengadilan Tinggi
Studi : Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang - Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4423Keywords:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Optimalisasi, Administrasi Perkara, Pengadilan Tinggi, Peradilan Elektronik.Abstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong modernisasi administrasi peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterapkan dan dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan SIPP merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan tingkat banding memegang peran strategis dalam menjamin tertibnya pengelolaan administrasi perkara yang bersifat terbuka dan terintegrasi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara optimal. Permasalahan penelitian ini menitikberatkan pada tingkat optimalisasi penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Meskipun SIPP telah diberlakukan secara nasional berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tataran implementasi masih dijumpai sejumlah kendala, baik yang berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, maupun aspek teknis sistem yang berdampak pada efektivitas penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, data empiris diperoleh melalui wawancara dengan aparatur Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Seluruh data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai implementasi dan optimalisasi SIPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SIPP di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan SIPP memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas administrasi perkara banding sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan penguasaan teknologi informasi oleh aparatur peradilan, kendala jaringan dan infrastruktur teknologi, serta perlunya peningkatan sinkronisasi data antar satuan kerja peradilan. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan program pelatihan yang berkelanjutan, disertai dengan penguatan sarana dan prasarana teknologi informasi, serta penerapan mekanisme monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan SIPP secara berkesinambungan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
References
Muhammad Fauzan, 2020. “Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan melalui Teknologi Informasi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia. hlm. 421–423.
S. Endang Prasetyawati. 2020. Kedudukan Produk Hukum dari Fungsi Pengaturan Mahkamah Agung dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional,. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Bandar Lampung, hlm. 112–113.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2016. Laporan Implementasi SIPP Nasional.
Mahkamah Agung RI.2020.Integrasi Sistem Peradilan Elektronik (e-Court, SIPP, SIKEP)
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 2022. Panduan Penggunaan SIPP Versi 5.3.0.
Komisi Yudisial RI. 2022. Laporan Tahunan Transparansi Peradilan Indonesia, Jakarta: KY RI. hlm. 18.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, hlm. 122–124.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm. 15–18.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018, Buku Panduan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung RI, Jakarta, hlm. 2–5.
Lawrence M. Friedman, 2001, American Law: An Introduction, W.W. Norton & Company, New York, hlm. 16–18.
Asshiddiqie, Jimly. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
Moleong, Lexy J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Siagian, Sondang P. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/XII/2014 tentang Pemberlakuan dan Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Optimalisasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta.
Simbolon, Antonius, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Wawancara langsung mengenai penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jayanti Oktaria, S. Endang Prasetyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a