Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Pembayaran Digital Asing Di Indonesia : Tanggung Jawab Perdata Dan Kewajiban Perizinan

Authors

  • Fhelisha Patricia Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Juanda Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4422

Keywords:

Perlindungan Konsumen; Transaksi Lintas Batas; Penyelenggara Sistem Elektronik Asing; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Perdata.

Abstract

Pesatnya pertumbuhan transaksi digital lintas batas telah menghadirkan tantangan baru bagi kedaulatan hukum Indonesia, terutama ketika sanksi pemblokiran akses terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tidak terdaftar justru membekukan dana konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata PSE asing serta perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat ketidakpatuhan perizinan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap putusan pengadilan terkait sengketa administratif PSE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan PSE asing memenuhi kewajiban pendaftaran merupakan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Terkait hambatan yurisdiksi dan klausula pilihan hukum dalam kontrak baku yang merugikan, hakim dapat menerapkan doktrin kehadiran ekonomi dan asas ketertiban umum untuk menarik entitas asing ke dalam yurisdiksi Indonesia. Selain itu, mekanisme perlindungan perdata saat ini dinilai masih bersifat post-factum, sehingga belum memadai untuk menyelamatkan dana konsumen secara cepat saat terjadi pemblokiran. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan regulasi yang mewajibkan PSE asing memiliki kantor perwakilan dan menempatkan dana jaminan atau skema escrow pada bank nasional untuk menjamin eksekusi ganti rugi.

References

Abdini1, A. N., Na’ilah Zulfah2, P., & Rajib3, R. K. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Digital: Analisis Klausula Baku pada Platform E-Commerce di Indonesia. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Arifin, R., Kambuno, J. A., Waspiah, W., & Latifiani, D. (2021). Protecting the Consumer Rights in the Digital Economic Era: Future Challenges in Indonesia. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/9635

Bachry, R. A., & Sari, N. A. D. (2023). Pemblokiran PayPal sebagai Wujud Penyelenggara Sistem Elektronik Lintas Batas Negara. https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/20711/15203

Edyanti, Y., & Erliyana, A. (2022). Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad): Suatu Tinjauan Analisis Administrasi Pemerintahan. In Jurnal Program Magister Hukum FHUI (Vol. 2).

Gautama, S. (2004). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Ed. 2). Sinar Grafika.

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan Klausul Pada Perjanjian Baku Dalam Upaya Perlindungan Konsumen dalam Undang - Undang Perlindungan Konsumen.

Jingga, E. (2023). Pelindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun PSE Lingkup Privat Dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar di Indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 849–861. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.872

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/759/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+5+tahun+2020

Lase, I. N. (2024). Dampak Transformasi Digital terhadap Hukum Bisnis: Menghadapi Tantangan Hukum dalam Perdagangan Elektronik. JIHHP, 5(1). https://doi.org/10.38035/jihhp

Naomi, C. S., Aselina, I., Aljabar, M. I., & Febriansah, R. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Batas Negara. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Purba, G. F. B., Togatorop, J., Sinulingga, D. M. C., Sipahutar, A. W. S., & Chalil, S. (2025). Tantangan Implementasi Significant Economic Presence (SEP) Dalam Penegakan Hak Pemajakan Indonesia DI Era Ekonomi Digital.

Salsabila, N., Sahib, M., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia Article.

Saputra, A. R., & Suharto, M. A. (2024). Tinjauan Yuridis Klausul Choice of Forum dalam Perjanjian Pengelolaan Hotel Eden Kuta.

Wandell, T. E. (2011). Geolocation and Jurisdiction: From Purposeful Availment to Geolocation and Jurisdiction: From Purposeful Availment to Avoidance and Targeting on the Internet Avoidance and Targeting on the Internet. In Journal of Technology Law & Policy (Vol. 16, Issue 2).

Wiryawan, R. A. (2023). Hak Warga Masyarakat terhadap Kebijakan Pemutusan Akses Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1533

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Patricia, F., & Juanda. (2026). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Pembayaran Digital Asing Di Indonesia : Tanggung Jawab Perdata Dan Kewajiban Perizinan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 986–994. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4422

Issue

Section

Articles