Keterkaitan Antara Negara Hukum Dan Kekuasaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4418Keywords:
Negara Hukum; Kekuasaan; Supremasi HukumAbstract
Konsep Rechtsstaat atau negara hukum selalu berkaitan erat dengan distribusi, pembatasan, dan pengendalian kekuasaan politik. Sepanjang sejarah, para ahli hukum memperdebatkan apakah negara hukum berfungsi sekadar sebagai ideal normatif atau sebagai mekanisme operasional yang mampu mengekang kewenangan negara yang sewenang-wenang. Artikel ini mengkaji keterkaitan antara prinsip negara hukum dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menemukan bahwa esensi negara hukum tidak hanya bertumpu pada supremasi hukum, melainkan juga pada desain kelembagaan yang menjamin checks and balances, perlindungan HAM, dan pencegahan konsentrasi kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan antara negara hukum dan kekuasaan bersifat dialektis: hukum membentuk kekuasaan, dan kekuasaan menopang berjalannya hukum. Tanpa interaksi yang seimbang, negara hukum mudah berubah menjadi konsep yang semu atau bahkan represif.
References
Asshiddiqie J. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie J. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Budiardjo M. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia, Jakarta.
Hadjon PM. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
Laski H. 1926. Grammar of Politics. George Allen & Unwin, London.
Manan B. 2005. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press, Yogyakarta.
Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Rahardjo S. 2009. Hukum dan Perilaku Kekuasaan. Kompas, Jakarta.
Komisi Yudisial RI, Laporan Reformasi Peradilan, 2020, hlm. 54.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Penjelasan Pasal 24.
UUD 1945, Pasal 20A ayat (1).
UNDP, Access to Justice Report, 2019, hlm. 38.
Bivitri Susanti, Reformasi Regulasi dan Kekuasaan, 2021, hlm. 77.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Utrecht. 2008. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Wheare KC. 1975. Modern Constitutions. Oxford University Press, Oxford.
Artikel Jurnal dan Laporan Akademik
Komisi Yudisial RI. 2020. Laporan Reformasi Peradilan Nasional. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.
Susanti B. 2021. Reformasi Regulasi dan Politik Kekuasaan di Indonesia. Indonesian Law Review. 7(2): 145–168.
UNDP. 2019. Access to Justice Report. United Nations Development Programme, New York.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2005. Putusan No. 010/PUU-III/2005.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2012. Putusan No. 49/PUU-X/2012.
Mahkamah Agung RI. 2016. Putusan No. 179 K/TUN/2016.
Mahkamah Agung RI. 2015. Putusan No. 112 K/Pdt/2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendi Ujung, Hendra Sudarsin, Sopar Usman, Parningotan Malau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a