Keterkaitan Antara Negara Hukum Dan Kekuasaan

Authors

  • Pendi Ujung Program Studi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Riau Kepulauan
  • Hendra Sudarsin Program Studi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Riau Kepulauan
  • Sopar Usman Program Studi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Program Studi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4418

Keywords:

Negara Hukum; Kekuasaan; Supremasi Hukum

Abstract

Konsep Rechtsstaat atau negara hukum selalu berkaitan erat dengan distribusi, pembatasan, dan pengendalian kekuasaan politik. Sepanjang sejarah, para ahli hukum memperdebatkan apakah negara hukum berfungsi sekadar sebagai ideal normatif atau sebagai mekanisme operasional yang mampu mengekang kewenangan negara yang sewenang-wenang. Artikel ini mengkaji keterkaitan antara prinsip negara hukum dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menemukan bahwa esensi negara hukum tidak hanya bertumpu pada supremasi hukum, melainkan juga pada desain kelembagaan yang menjamin checks and balances, perlindungan HAM, dan pencegahan konsentrasi kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan antara negara hukum dan kekuasaan bersifat dialektis: hukum membentuk kekuasaan, dan kekuasaan menopang berjalannya hukum. Tanpa interaksi yang seimbang, negara hukum mudah berubah menjadi konsep yang semu atau bahkan represif.

References

Asshiddiqie J. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Asshiddiqie J. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.

Budiardjo M. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia, Jakarta.

Hadjon PM. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.

Laski H. 1926. Grammar of Politics. George Allen & Unwin, London.

Manan B. 2005. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press, Yogyakarta.

Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Rahardjo S. 2009. Hukum dan Perilaku Kekuasaan. Kompas, Jakarta.

Komisi Yudisial RI, Laporan Reformasi Peradilan, 2020, hlm. 54.

UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Penjelasan Pasal 24.

UUD 1945, Pasal 20A ayat (1).

UNDP, Access to Justice Report, 2019, hlm. 38.

Bivitri Susanti, Reformasi Regulasi dan Kekuasaan, 2021, hlm. 77.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Utrecht. 2008. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Wheare KC. 1975. Modern Constitutions. Oxford University Press, Oxford.

Artikel Jurnal dan Laporan Akademik

Komisi Yudisial RI. 2020. Laporan Reformasi Peradilan Nasional. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Susanti B. 2021. Reformasi Regulasi dan Politik Kekuasaan di Indonesia. Indonesian Law Review. 7(2): 145–168.

UNDP. 2019. Access to Justice Report. United Nations Development Programme, New York.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2005. Putusan No. 010/PUU-III/2005.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2012. Putusan No. 49/PUU-X/2012.

Mahkamah Agung RI. 2016. Putusan No. 179 K/TUN/2016.

Mahkamah Agung RI. 2015. Putusan No. 112 K/Pdt/2015.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ujung, P., Hendra Sudarsin, Sopar Usman, & Parningotan Malau. (2026). Keterkaitan Antara Negara Hukum Dan Kekuasaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1206–1215. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4418

Issue

Section

Articles