Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Penipuan Investasi Online oleh Kepolisian

Authors

  • Dela Septiana Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4415

Keywords:

Faktor Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Investasi Online, Polisi

Abstract

Maraknya investasi online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan investasi online oleh Kepolisian, khususnya pada Subdit V Cyber Crime Polda Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor paling dominan yang memengaruhi penegakan hukum pidana penipuan investasi online yang dilakukan oleh Kepolisian, yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang optimal memerlukan pembaruan regulasi yang spesifik, peningkatan kapasitas SDM kepolisian, dan transformasi budaya masyarakat.

Author Biographies

Deni Achmad, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

Muhammad Farid, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

Ahmad Irzal Fardiansyah, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

Refi Meidiantama, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Indonesia

References

Atmadja, A. D. (2021). Penerapan sanksi hukum bagi pelaku penipuan investasi online. Jurnal Administrasi Unsrat, Vol. 4 No. 2.

Budiastanti, D. E. (2023). Tinjauan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok investasi online. Jurnal Fakultas Hukum UMI, Vol 12 No. 3.

Fadhli, M. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia, Vol 3 No. 2.

Fadhli, M., & Anwar, S. (2023). Kendala dan upaya penegakan hukum Cyber Crime di Indonesia: Perspektif kapasitas dan sumber daya. Jurnal Hukum Pidana Modern, Vol. 7 No. 3.

Hartono, D., & Kusuma, R. (2023). Infrastruktur teknologi dalam penegakan hukum Cyber Crime: Studi kasus Polda Lampung. Jurnal Teknologi Kepolisian, Vol. 6 No. 1.

Nugraha, E. P. (2021). Pelatihan forensik digital bagi aparat penegak hukum: Evaluasi dan rekomendasi. Jurnal Pengembangan Kapasitas Kepolisian, Vol. 4 No. 2.

Pratama, R. (2024). Digital Forensik dan Pembuktian Pidana dalam Kasus Investasi Bodong. Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 12 No.1.

Rizky, M., & Handayani, S. (2023). Modus Operandi Penipuan Berbasis Robot Trading di Era Digital. Jurnal Kriminologi Indonesia,Vol. 9 No. 2.

Santoso, B., et al. (2022). Analisis Kerugian Ekonomi Akibat Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 15 No.3.

Setiawan, H. (2023). Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum Cyber Crime: Hambatan dan strategi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Masyarakat, Vol. 6 No. 2.

Sihombing, R., & Suryanto, Y. (2022). Penegakan hukum tindak pidana penipuan dengan modus investasi: Studi kasus di Kepolisian Resort Asahan. Jurnal Studi Ilmu Terapan, Vol. 8 No. 2.

Sitompul, J. (2022). Cybercrime, cybersecurity, dan hukum. Bandung: Keni Media

Tambunan, R. (2021). Literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan investasi online. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 9 No. 4.

Wijaya, A., & Saputra, D. (2025). Hambatan Penyidikan Tindak Pidana ITE di Tingkat Kepolisian Daerah. Jurnal Penegakan Hukum siber, Vol. 4 No. 1.

Wulandari, S., & Saputra, A. (2022). Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Cyber Crime di Indonesia: Analisis empiris. Jurnal Sosiologi Hukum, Vol.5 No. 1.

Gumilang, A. (2022). Tantangan Penegakan Hukum Pidana Siber di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.

Irianto, S. (2023). Cybercrime: Tantangan hukum di era digital. Jakarta: Prenadamedia Group.

Riswandi, B. A. (2022). Hukum siber dan perlindungan terhadap kejahatan berbasis teknologi. Yogyakarta: UII Press.

Siregar, H. (2021). Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dalam Praktek Kepolisian. Medan: Mitra Ilmu.

Yulianti, T. (2023). Regulasi aset digital di Indonesia dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.

Kepolisian Daerah Lampung. (2024). Laporan Tahunan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Bandar Lampung: Polda Lampung.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Septiana, D., Achmad, D., Farid, M., Fardiansyah, A. I., & Meidiantama, R. (2026). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Penipuan Investasi Online oleh Kepolisian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 866–876. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4415

Issue

Section

Articles