Aspek Hukum Pajak atas Transaksi Cryptocurrency di Indonesia
Studi Kasus Implementasi PMK No.50 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4414Keywords:
cryptocurrency; pajak; PMK No. 50 Tahun 2025Abstract
Perkembangan cryptocurrency sebagai bagian dari ekonomi digital menimbulkan implikasi hukum baru, khususnya dalam bidang perpajakan. Di Indonesia, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun diklasifikasikan sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dikenai pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia melalui studi kasus implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 serta menilainya berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak dan teori kesejahteraan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan membandingkan pengaturan pajak aset kripto di Singapura dan kerangka kebijakan OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK No. 50 Tahun 2025 telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pemajakan transaksi cryptocurrency melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta mekanisme pemungutan oleh penyelenggara perdagangan aset kripto. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, khususnya terkait transaksi lintas negara dan keterbatasan pengawasan. Berdasarkan teori kesejahteraan negara, kebijakan pajak atas transaksi cryptocurrency merupakan langkah progresif untuk memperluas basis pajak, namun masih memerlukan penyempurnaan agar dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan negara secara optimal.
References
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pajak atas Transaksi Aset Kripto.
Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). Income Tax Treatment of Digital Tokens. Singapore: IRAS, latest update.
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). GST: Digital Payment Tokens. Singapore: IRAS.
Monetary Authority of Singapore. Payment Services Act 2019. Singapore: MAS.
Andini, S, Pengaturan Pajak atas Aset Kripto di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 45–67, 2023.
Arsyad, M. F., & Ramadhan, R. Legal Certainty in Cryptocurrency Taxation: A Comparative Study. International Journal of Digital Law, 5(2), 77–95, 2022.
Low, Kelvin F.K. “Regulating Cryptocurrency and Digital Assets in Singapore.” Singapore Journal of Legal Studies, 2020.
Putri, M. K. Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Negara, 8(2), 101–120. 2024.
Rizal, Ahmad. “Implikasi Perpajakan atas Transaksi Cryptocurrency.” Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 5 No. 1: 33–47, 2022.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum. Kencana, Jakarta, 2020.
Adam Smith, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. W. Strahan and T. Cadell, London, 1776.
Adriani, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2016.
Aristotle, Nicomachean Ethics, diterjemahkan oleh Terence Irwin, Hackett Publishing, Indianapolis, 1999.
Brummer, Chris (ed.). Cryptoassets: Legal, Regulatory, and Monetary Perspectives, Oxford University Press, Oxford, 2019.
Dewi, R. T., & Setiawan, D, Hukum Pajak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2022
Friedmann, W. The State and the Rule of Law in a Mixed Economy. London: Stevens & Sons, 1971.
Gunadi, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2019.
Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht,” Süddeutsche Juristen-Zeitung 1,1946.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Anders Wedberg, Harvard University Press, Cambridge, 1945
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, 1971.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.
Mardiasmo, Perpajakan, ANDI, Yogyakarta, 2021.
OECD. Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. OECD Publishing, Paris, 2020.
Resmi, Siti. Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat, Jakarta, 2021.
Rochmat Soemitro. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Eresco, Bandung, 1992.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Tapscott, Don, and Alex Tapscott. Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin and Other Cryptocurrencies Is Changing the World. Updated Edition. Penguin Random House, New York, 2018.
Vogel, Klaus, and Ekkehart Reimer (eds.). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions. Fourth Edition. The Netherlands: Kluwer Law International, Amsterdam, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Basten Roberto Halim, Diding Rahmat, Bambang Widarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a