Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (AB-CHMINACA)
(Studi Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4410Keywords:
Narkotika; Analisis Yuridis; Penggunaan Narkotika; Tembakau Sintetis; AB-CHMINACAAbstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks seiring dengan munculnya jenis narkotika baru, salah satunya narkotika jenis tembakau sintetis yang mengandung senyawa AB-CHMINACA. Senyawa ini termasuk dalam kelompok synthetic cannabinoid yang memiliki efek psikoaktif menyerupai ganja, namun dengan tingkat potensi dan risiko yang jauh lebih tinggi. Keberadaan tembakau sintetis menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena bentuk dan cara peredarannya sulit dikenali serta sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kondisi tersebut berimplikasi pada proses pembuktian unsur tindak pidana serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Adapun permasalahan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (AB-CHMINACA) dalam mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan empiris dilakukan untuk melengkapi data melalui informasi dari aparat penegak hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor kepribadian dan rasa ingin tahu, faktor lingkungan sosial dan pergaulan, faktor ekonomi, serta faktor kemudahan memperoleh bahan baku dan peredaran melalui media sosial.Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk telah didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana narkotika serta didukung oleh alat bukti yang sah. Penerapan ketentuan pidana dalam putusan tersebut dinilai telah mencerminkan upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.
References
Buana, Andika Prawira, Muhammad Fauzi Ramadhan, dan Andi Amalia Suhra. “Pembuktian Serta Kualifikasi Unsur Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Di Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 5, no. 3 (2024): 889–901. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i3.51940.
Hasan, Zainudin, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung.” Jurnal 1, no. 3 (2017): 5–24.
Hasan, Zainudin, dan Devi Firmansyah. “Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal (2021): 167–186.
Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2023.Makarao, Moh. Taufik, dkk. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2023.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Mulkan, Hasanal. Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus. Tanpa tempat terbit: tanpa penerbit, n.d.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Data Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Lampung Tahun 2023. Lampung: BNNP Lampung, 2023.
CNN Indonesia. “Bahaya Tembakau Sintetis dan Dampaknya terhadap Sistem Saraf.” CNN Indonesia, 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk.
Wawancara dengan Rizky Pujiantho, S.H., M.H., Kasubbag Minops Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Wawancara dengan Desiyana, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Wawancara dengan Lina Safitri Tazili, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rodhia Al Munawwaroh, Baharudin, Zainudin Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a