Disharmonisasi Hukum Islam dengan Sistem Hukum Nasional Indonesia: Analisis Konflik Normatif dan Solusi Integratif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4409Keywords:
Hukum Islam, Sistem Hukum Nasional, Konflik Normatif, Harmonisasi Hukum, Indonesia.Abstract
Penelitian ini mengkaji disharmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional Indonesia dengan menitikberatkan pada konflik normatif serta perumusan solusi integratif. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan dalam menyelaraskan norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk dan faktor konflik penyebab normatif antara hukum Islam dan hukum nasional serta merumuskan pendekatan integratif dalam upaya harmonisasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis data sekunder yang bersumber dari jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi terutama terjadi pada perbedaan asas, nilai, dan tujuan hukum, khususnya dalam bidang hukum keluarga, kewarisan, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Konflik tersebut juga dipengaruhi oleh pluralitas tafsir fiqh, keterbatasan kodifikasi hukum Islam, serta kecenderungan legislasi negara yang positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi integratif dapat ditempuh melalui pendekatan konstitusional dan nilai-nilai Pancasila, reinterpretasi hukum Islam secara kontekstual berbasis maqā ṣ id al-syarī'ah, reformasi legislasi, serta penguatan kelembagaan Peradilan Agama. Pendekatan ini menempatkan hukum Islam sebagai sumber nilai yang berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan sistem hukum nasional yang adil, inklusif, dan berkeadaban.
References
Adha, Muhammad Ibnu. 2025. “Implementasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia,” 2039–47.
Hofifah, and Saifuddin. 2025. “Qanun Aceh Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia: Kedudukan, Fungsi Dan Perbedaannya Dengan Perda Syari’at Islam.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 3 (1): 113–37. https://doi.org/10.14421/0wse5233.
Husaini, Hasan, and Ahmadi Hasan. 2023. “Peran Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Indonesia” 6 (2): 4285–92.
Islam, Dalam. 1990. “KHI : UPAYA TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA,” 1–17.
Keislaman, Islamika Jurnal Ilmu-ilmu. 2025. “Transformasi Hukum Islam Di Indonesia : Dari Tradisi Historis Menuju Integrasi Hukum Nasional Pendahuluan” 25 (2).
Mana, Jurnal Tana. 2024. “Jurnal Tana Mana” 4 (3): 451–59.
No, Vol, Juli Desember, Darian Ezra, Luhung Cahya, Jezkhiel Septryan, and Jubilate Oppusunggu. 2025. “Integrasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Melalui Kajian Peradilan Agama Indonesia” 3 (1): 210–12.
Pembangunan, Dalam, and Sistem Hukum. 2021. “DIALEKTIKA POLITIK HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL” 1 (1): 109–31.
Prodi, Dosen, Ilmu Administrasi, Negara Fakultas, Ilmu Sosial, Ilmu Politik, and Universitas Yudharta Pasuruan. 2020. “KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL BERWAWASAN MULTIKULTURAL,” 77–96.
Umar, Nasarudin. n.d. “KONSEP HUKUM MODERN : Suatu Perspektif Keindonesiaan , Integrasi Sistem Hukum Agama Dan Sistem Hukum Nasional” 22: 157–80.
Wicaksono, Yonathan Parlinggoman. 2025. “EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA : PELUANG DAN TANTANGAN,” 2138–51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adiyatza Masdar, Ahmad Fauzan Fatahillah, Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a