Ketimpangan di Balik Lembar Kontrak: Analisis Sosio-Legal Perjanjian Finance di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4408Keywords:
Lembar Kontrak, Analisis Sosio-Legal, Perjanjian FinanceAbstract
Penelitian ini menganalisis praktik perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia melalui pendekatan socio-legal dengan menyoroti ketimpangan relasi kuasa di balik struktur kontrak baku yang secara formal tampak netral. Data penelitian bersumber dari analisis normatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta putusan pengadilan utama, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan beberapa putusan Pengadilan Negeri terkait sengketa pembiayaan. Data tersebut dipadukan dengan kajian literatur kritis untuk membaca interaksi antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum kontrak didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan kesetaraan para pihak, dalam praktik perusahaan pembiayaan berada pada posisi dominan melalui penggunaan kontrak baku, penguasaan informasi, dan akses terhadap sumber daya hukum, sementara konsumen berada dalam posisi rentan akibat tekanan ekonomi dan rendahnya literasi hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa hukum kontrak tidak hanya gagal mengoreksi ketimpangan struktural, tetapi juga cenderung mereproduksinya melalui legitimasi formal atas relasi yang tidak setara. Secara teoretis, artikel ini berkontribusi pada kajian socio-legal dengan menunjukkan bahwa kontrak pembiayaan tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen privat, melainkan sebagai arena relasi kuasa yang membentuk kerentanan hukum konsumen.
References
Aldyan, A., Putri, K. A., & Aldyan, R. A. (2025). Penguatan Penegakan Hukum Bisnis di Indonesia: Analisis Kritis Kapasitas Kelembagaan dan Konsistensi Regulasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 448–457. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1575
Basri, F., & Priyatno, S. (2019). Hukum Ekonomi dan Kelembagaan Pasar di Indonesia. Kencana.
Fiver, R. P. G., Yuhelson, & Prasetyo, D. A. (2024). Existence of Banking Credit Agreement with Standard Clauses Related to the Implementation of Consumer Law Protection in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 5(5), 1110–1114. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/jiss.v5i05.1118
Hasan, K., & Moonti, R. M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3).
Hulu, K. I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Suku Bunga Yang Telah Disepakati Dalam Surat Perjanjian Kredit. Jurnal Education and Development, 8(2).
Indrayana, D. (2021). Hukum dan Otoritas Publik di Indonesia. Kompas Gramedia.
Khairandy, R. (2015). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. FH UII Press.
Kusumaatmadja, M. (2018). Konsep Hukum dalam Pembangunan. Pradnya Paramita.
Mardani. (2024). Teori Hukum. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhammd, A. K. (2021). Hukum Perusahaan Indonesia. Pt. Citra Aditya Bakti.
Mustofa, B. A. (2022). Hukum dan Teori Hukum Kontemporer. Kencana.
Nurtjahyo, L. I. (2021). A Sociolegal Perspective to Legal Research in the Digital Field: A Methodological Proposition (Penelitian Hukum Berperspektif Sosiolegal Pada Ranah Digital: Satu Tawaran Metodologis). The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies (IJSLS), 1(1).
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Pengaduan Konsumen 2023. OJK.
Panjaitan, T. (2020). Konsep Kontrak Baku Dalam Kegiatan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(2), 135–158. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8555
Putri, M. A., Fitria, A., Zulfikar, Asri, D. P. B., & elawati, T. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2).
Rahardjo, S. (2018). Penegakan Hukum Progresif. Kencana.
Sadeli, I. F. J., Baskoro, T. P., Arama, H., Rasyidin, S. N. A., & Rachmalia, D. A. (2024). Analisis Kontrak Baku dalam Perspektif Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Indonesian Journal of Law, 1(12), 332–339.
Sari, C. Y., & Sulistyowati, E. (2021). Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen Bca Finance Terkait Perubahan Besarnya Suku Bunga Dan Cara Perhitungan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha. Novum: Jurnal Hukum, 8(3). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.37715
Sartika, E. F., Bhakti, R. T. A., Maileni, D. A., & Fernando, R. (2025). Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Di Indonesia: Kebebasan Berkontrak Dan Imperatif Perlindungan Konsumen. Jurnal Dimensi, 14(3).
Septiadi, Riyadi, E., & Yuliana, S. (2025). Analisis Sosio-Empiris Terhadap Kesadaran Hukum Pengguna Aplikasi Paylater Dikalangan Mahasiswa Universitas Pertiba. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10).
Siregar, H. A., & Siregar, A. M. (2022). Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Dampak Covid-19 Dalam Perjanjian Kredit Antara Pelaku Usaha Dan Perusahaan Leasing. Jurnal Abdimas Le Mujtamak, 2(1), 50–59. https://doi.org/https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.424
Subekti, R. (2018). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengadilan Negeri Padang. Putusan Nomor 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg.
Pengadilan Negeri Sampang. Putusan Nomor 30/Pid.B/2023/PN Smp.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jufianty Trisna Putri, Dina Fitriani Wulandari, Triananda Genedin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a