Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja Atau Penyalahgunaan Wewenang Dalam Rangka Penerapan Hukum Pidana

Authors

  • Frangky Tua Silitonga Universitas Krisnadwipayana
  • Waty Suwarty Haryono Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4406

Keywords:

Tindak Pidana Penggelapan, Jabatan, Wewenang

Abstract

Perkembangan hukum pidana yang melindungi hak sesorang dan juga berakibat adanya kerugian yang timbul, salah satu bentuk kerugian yang dialami seseorang yang menjadi korban dari suatu kejahatan adalah kerugian dari segi harta kekayaan. Oleh karena itu untuk melindungi seseorang akan harta kekayaannya maka Kitab Undang-Undangh Hukum Pidana (KUHP) menempatkan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaan sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Buku Ke-II KUHP. Diantara beberapa tindak pidana yang berhubungan dengan pekerjaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidan ini. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 KUHP. Tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran, bahkan saat ini banyak terjadi kasus penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukkan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi. Bahwa pada zaman modern saat ini aturan mengenai penyelesaian hukum dengan cara penedekatan keadilan restoratif Aparat penegak Hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan sudah memuat dalam peraturannya sendiri. Sehingga mengenai kasus-kasus Tindak Pidana menjadi efisien, cepat dan biaya sederhana selama para pihak korban dan tersangka mau melakukan penyelesaian secara damai atau kekeluargan. Dan juga tujuan daripada keadailan restoratif adalah pemulihan kerugian hak korban bukan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana.

References

Adami Chazawi. (2015). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. PT Rajawali Press.

Andi Hamzah. (2019). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Arif, B. N. (2012). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2019). Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. Sinar Grafika.

Johny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

Lamintang, P. A. ., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Massie, M. (2017). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM MENGGUNAKAN JABATAN BERDASARKANPASAL 415 KUHP. LEX CRIMEN, VI(7), 101–107.

Nyoman Serikat Putra Jaya. (2016). Politik Hukum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Parmono, B. (2011). Penyalahgjnaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia [Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/160888/7/BUDI PARMONO.pdf

Siregig, I. K., Ramadan, S., & Oktavianti, D. M. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 3(1).

Soesilo. (2015). Kriminologi Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan. Politeia.

Sutopo, Soekorini, N., Cornelis, V. I., & Hartoyo. (2024). Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Di PerusahaanStudi Kasus Putusan PN. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 152–157. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1127

Tentua, T. L. M., Panjaitan, D. E. O., Dwiyanti, I., & Taun. (2025). Kajian Komprehensif terhadap Persamaan dan Perbedaan Ketentuan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP Lama 1946 dan KUHP Baru 2023. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2.

Wirjono Prodjodikoro. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rafika Aditama.

Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Frangky Tua Silitonga, Waty Suwarty Haryono, & Uyan Wiryadi. (2026). Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja Atau Penyalahgunaan Wewenang Dalam Rangka Penerapan Hukum Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 794–801. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4406

Issue

Section

Articles