Gugatan Sederhana dalam Perspektitf Access to Justice pada Perkara Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4405Keywords:
Gugatan Perdata Kecil, Pelanggaran Kontrak, Sistem Peradilan SederhanaAbstract
Gugatan Sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang dirancang untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya dalam perkara wanprestasi dengan nilai gugatan kecil dan pembuktian yang sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Gugatan Sederhana dari perspektif akses terhadap keadilan dalam penyelesaian perkara wanprestasi, dengan menitikberatkan pada kesederhanaan prosedur, efisiensi waktu, dan keterjangkauan biaya bagi pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Gugatan Sederhana telah mencerminkan prinsip akses terhadap keadilan melalui penyederhanaan hukum acara, pembatasan upaya hukum, serta peran aktif hakim dalam proses persidangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, perbedaan penafsiran oleh aparat peradilan, serta hambatan administratif yang berpotensi mengurangi efektivitas Gugatan Sederhana sebagai sarana akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta penyempurnaan regulasi guna memastikan bahwa Gugatan Sederhana benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menjamin akses terhadap keadilan.
References
Agus Raharjo, “Akses terhadap Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3, 2017.
Bambang Sutiyoso, “Implementasi Gugatan Sederhana dan Permasalahannya di Pengadilan Negeri,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1, 2020
Dian Rosita, “Kriteria Sengketa Sederhana dalam Gugatan Sederhana,”Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 2, 2020.
Efa Laela Fakhriah, “Akses terhadap Keadilan melalui Gugatan Sederhana,” Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 1, 2019
Faisal Santiago, “Efektivitas Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian
Sengketa Perdata,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7 No. 1, 2019.
Heru Susetyo, “Akses terhadap Keadilan dan Reformasi Peradilan Perdata,” Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, 2018.
Maria Farida Indrati, “Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Pembatasan Upaya Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019
R. Tony Prayogo, “Penerapan Gugatan Sederhana sebagai Upaya Mewujudkan Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2019.
Suteki, “Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Keadilan Progresif,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 37 No. 3, 2019
Taufiqurrohman Syahuri, “Evaluasi Gugatan Sederhana sebagai Instrumen Peradilan Efektif,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, 2020.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2015.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai Perikatan dan Wanprestasi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Risti Afrilianes, Depri Liber Sonata, Mohammad Wendy Trijaya, Ahmad Zazili, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a