Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Akuntan Publik Sebagai Asesor Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Authors

  • Hendi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama
  • Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4396

Keywords:

Akuntan Publik, Perlindungan Hukum, Laporan Keberlanjutan, UU P2SK, ESG.

Abstract

Transisi menuju ekonomi hijau telah menggeser paradigma pelaporan korporasi dari sekadar informasi keuangan menjadi informasi keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG). Di Indonesia, kebijakan ini dipertegas melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 yang menciptakan kebutuhan mendesak akan verifikasi pihak ketiga oleh Akuntan Publik sebagai asesor laporan keberlanjutan. Namun, perluasan peran ini membawa risiko hukum yang signifikan bagi Akuntan Publik akibat ketidakpastian standar dan potensi kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Akuntan Publik. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal gap) terkait batasan tanggung jawab profesional dalam asurans non-keuangan. Penulis merumuskan konstruksi hukum ideal (ius constituendum) berupa pengakuan doktrin Safe Harbor, penerapan pembatasan tanggung jawab perdata (liability caps), serta implementasi Restorative Justice dalam penegakan hukum di sektor keuangan. Kepastian hukum ini krusial untuk mencegah fenomena kriminalisasi profesi dan menjamin kredibilitas ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 181.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) - Standar Perikatan Asurans (SA) 3000 (ISAE 3000 Revised): Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) - Standar Audit (SA) 240: Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan dalam Suatu Audit atas Laporan Keuangan.

Camfferman, K. (2015). Accountability and Assurance for ESG Reporting. Accounting and Business Research, 45(6-7), 637-650.

Chariri, A. (2019). Tantangan Akuntan Publik dalam Meng-assurance Laporan Sustainability. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 16(1), 1-18.

Coffee, J. C. (2006). Gatekeepers: The Role of the Professions and Corporate Governance. Faculty Books, 275.

Delmas, M. A., & Vanessa C. B. (2011). The Drivers of Greenwashing. California Management Review, 54(1), 64-87.

Global Reporting Initiative (GRI). (2021). GRI Standards: Consolidated Set. Amsterdam: GRI.

Harahap, S. M., & Meiden, C. (2024). Kualitas Pengungkapan Laporan Keberlanjutan Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017: PT Suryamas Duta Makmur Tbk Tahun 2021-2022. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana, 11(1), 106-114.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. Terj. Max Knight. Berkeley: University of California Press.

Laufer, W. S. (2003). Social Accountability and Corporate Greenwashing. Journal of Business Ethics, 43(3), 253-261.

Nasih, M., Subekti, I., & Triyuwono, I. (2019). Pengaruh Asurans Laporan Keberlanjutan Terhadap Reaksi Pasar Modal. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(1), 185-200.

Power, M. (1999). The Audit Society: Rituals of Verification. Oxford: Oxford University Press.

Rahmat, D. (2020). Formulasi kebijakan pidana denda dan uang pengganti dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 79-88.

Sabrina, I. (2025). Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Menjaga Transparansi Laporan Keuangan di Pasar Modal. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Serafeim, G. (2020). Public Sentiment and the Price of Corporate Sustainability. Financial Analysts Journal, 76(2), 1-19.

Simanjuntak, D., Sudarto, S., & Sujono, S. (2025). Advances in Information and Telecommunication Technology on the Development of Cyber Crime. Literatus, 7(1), 96-99.

Simnett, R., & Douthett, W. E. (2012). Assurance of Sustainability Reports: A Review of the Market and Perspectives on Research Opportunities. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 31(1), 239-252.

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2015). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 43-57.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindah Pidana, 6(3), 551-564.

Wisudawan, I. G. A., Ismail, S., & Sili, E. B. (2019). Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terhadap Misleading Prospektus. Jatiswara, 34(2), 103-116.

Arens, A. A., Randal J. E., & Mark, S. B. (2017). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. Edisi ke-16. New Jersey: Pearson Education.

Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman.

Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. Chicago: University of Chicago Press.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law. Edisi ke-3. Oxford: Oxford University Press.

Karo, R. K. (2025). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital. Jakarta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nasution, B. (2001). Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Radbruch, G. (1946). Statutory Lawlessness and Ultra-Statutory Law.

Rahardjo, S. (2009). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili, & Rasjidi, I. T. (2007). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Hendi, Sujono, & Sudarto. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Akuntan Publik Sebagai Asesor Laporan Keberlanjutan di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7093–7103. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4396

Issue

Section

Articles