Kebijakan Hukum Penetapan Harga Kuliner di Destinasi Wisata: Antara Prinsip Kebebasan Berusaha dan Perlindungan Konsumen

Authors

  • Gyska Indah Harya Program Studi Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Gideon Setyo Budiwitjaksono Program Studi Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Rahayu Sri Utami Program Studi Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4390

Keywords:

kebijakan harga, kebebasan berusaha, perlindungan konsumen, pariwisata.

Abstract

Fenomena kenaikan harga makanan dan minuman yang tidak wajar di destinasi wisata saat musim liburan menimbulkan keprihatinan publik dan mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha sering memanfaatkan tingginya permintaan dengan cara yang mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi. Penelitian ini mengkaji disharmoni antara prinsip kebebasan berusaha, yang memberi hak kepada pelaku usaha untuk menetapkan harga berdasarkan mekanisme pasar, dan prinsip perlindungan konsumen, yang menjamin harga yang adil serta informasi yang benar. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah dasar hukum penetapan harga di sektor pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya regulasi khusus mengenai batas kewajaran harga, meskipun prinsip dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 memberikan dasar normatif yang kuat bagi kebijakan hukum yang seimbang.

References

Apriani, Henny. “Consumer Education as Preventive Legal Protection.” Jurnal Law Reform 17, no. 1 (2021): 85–94.

Apriani, Henny. “Preventive Protection in Consumer Law: Strengthening Legal Policy in Indonesia.” International Journal of Law and Society 4, no. 3 (2021): 102–118.

Consumer Protection Legislation: A Neglected Determinant of Destination Competitiveness? Journal of Travel Research (ResearchGate).

Craswell, Richard. “Passing on the Costs of Legal Rules: Efficiency and Distribution in Buyer-Seller Relationships.” Stanford Law Review 43, no. 3 (1991): 561–575.

Dewi, Kurnia. “Peran Negara dalam Mengatur Kegiatan Ekonomi Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (2020): 789–805.

Drucker, Peter F. The Practice of Management. New York: Harper & Row, 1954.

European Parliament. Directive 2005/29/EC on Unfair Commercial Practices. Brussels: Official Journal of the European Union, 2005.

Friedman, Lawrence M. Law and Society: An Introduction. Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Lee, Seung-Hwan. “Price Transparency and Fairness in Tourism Services.” Journal of Travel & Tourism Marketing 36, no. 5 (2019): 557–571.

Ministry of Tourism Thailand. Tourism Pricing Digital Strategy Report. Bangkok: MOT, 2021.

Ningsih, Rika Dwi. “Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 1 (2023): 44–60.

Nurhayati, Rahmi. “Penerapan Sanksi Administratif dalam Hukum Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 8, no. 1 (2021): 33–47.

Purwanto, Dedi. “Kemitraan Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan.” Jurnal Administrasi Publik 9, no. 3 (2022): 229–245.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahmawati, Fitria. “Etika Bisnis dan Perlindungan Konsumen di Sektor Pariwisata.” Jurnal Hukum Ius Civile 7, no. 2 (2023): 199.

Rahmawati, Fitria. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Praktik Getok Harga di Kawasan Wisata.” Jurnal Hukum Ius Civile 7, no. 2 (2023): 187–202.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1999.

Santoso, Nurhadi. “Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Kebijakan Harga Wisata Kuliner di Daerah Pariwisata.” Jurnal Ilmu Hukum Yustisia 11, no. 2 (2022): 67–83.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2019.

Singapore Tourism Board. Consumer Pricing Transparency Initiative. Singapore: STB, 2020.

Smith, Adam. The Wealth of Nations. London: Methuen, 1776.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

The Price Tag of Tourism: Does Tourism Activity Increase the Prices of Goods and Services? Tourism Economics. SAGE Journals.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Harya, G. I., Gideon Setyo Budiwitjaksono, & Utami, R. S. (2026). Kebijakan Hukum Penetapan Harga Kuliner di Destinasi Wisata: Antara Prinsip Kebebasan Berusaha dan Perlindungan Konsumen. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 734–747. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4390

Issue

Section

Articles