Analisis Hambatan Polres Badung Dalam Menanggulangi Penggunaan Knalpot Brong Di Wilayah Hukum Polres Badung

Authors

  • I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4373

Keywords:

Hukum sebagai Kenyataan Sosial, Teori Hukum, Efektivitas Hukum, Peran Polisi, Penegakan Hukum, Kejahatan Kekerasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Badung. Penelitian ini dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek penelitian sebagai sumber utama melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan melalui upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, serta upaya represif berupa penindakan tilang dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya modifikasi kendaraan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

References

Badan Pusat Statistik, (2024), “Banyaknya Sepeda Motor Menurut Kabupaten/Kota

di Provinsi Bali (Unit), 2024”, URL: https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjQ5IzI=/banyaknya-sepeda-motor-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-bali.html , diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

beritabali, (2025), “12 WNA Terjaring Razia Knalpot Brong di Badung”, URL:

https://www.beritabali.com/berita/202207045604/12-wna-terjaring-razia-knalpot-brong-di-badung, diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

Sulistyo, Joko, dkk. (2025). Knalpot Brong (Modifikasi) Kendaraan Sepeda Motor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1203-1212.

Amalia, Mia, dkk., Teori Hukum Positif, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi,

2025.

Friedman, Lawrence M., American Law, W.W. Norton & Company, London, 1984.

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.

Negara, Agus Eka Purna dalam detikBali, (2025), “Rombongan Motor Knalpot

Brong Ganggu Pengunjung di Jembatan Bangkung”, URL: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7884441/rombongan-motor-knalpot-brong-ganggu-pengunjung-di-jembatan-bangkung, diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

Suadnyana, Sui dan Agus Eka – detikBali, (2025), "Viral Pemotor di Badung Tak

Terima Ditilang hingga Cekcok dengan Polisi", URL: https://www.detik.com/bali/berita/d-8146599/viral-pemotor-di-badung tak-terima-ditilang-hingga-cekcok-dengan-polisi, diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

Izarman dalam patrolipos, ( 2021), “Satlantas Polres Badung Datangi Bengkel dan

Larangan Modifikasi Knalpot Brong”, URL: https://patrolipost.com/satlantas-polres-badung-datangi-bengkel-dan- sosialisasi-larangan-modifikasi-knalpot-brong/, diakses pada tanggal 20 Agustus 2025.

Badriah, T. R., & Nurmina, N. (2025). Hubungan dukungan sosial keluarga

dan family background dengan aggressive driving pada remaja pelaku balap liar roda dua di Kota Padang. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 8(1), 203–207.

Yuliartini,N. P. R. (2014). Kajian kriminologis kenakalan anak dalam fenomena

balapan liar di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 395–410.

Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Ardhya, S. N. (2022). Diseminasi

dan advokasi terkait pentingnya kesadaran hukum dalam upaya penanggulangan kenakalan anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ananda Seva Dharma. Proceeding Senadimas Universitas Pendidikan Ganesha

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1958 Nomor 127).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi, Sudika Mangku, D. G., & Ni Putu Rai Yuliartini. (2026). Analisis Hambatan Polres Badung Dalam Menanggulangi Penggunaan Knalpot Brong Di Wilayah Hukum Polres Badung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 673–681. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4373

Issue

Section

Articles