Perlindungan Hukum Terhadap Kesakralan Upacara Keagamaan Hindu Di Bali Dalam Konteks Pengembangan Pariwisata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4372Keywords:
Kesakralan Upacara, Masyarakat adat, Pariwisata, Perlindungan hukum.Abstract
Bali dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia yang mengandalkan keindahan alam serta kekayaan budaya dan religi masyarakat Hindu sebagai daya tarik utama. Upacara keagamaan Hindu tidak hanya merupakan ritual spiritual, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan hak konstitusional masyarakat adat Bali. Namun pesatnya perkembangan pariwisata telah menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran terhadap kesakralan upacara keagamaan, seperti perilaku wisatawan yang tidak mematuhi etika kesucian, gangguan prosesi upacara, serta aktivitas pelaku usaha pariwisata yang mengabaikan ruang dan waktu sakral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu di Bali akibat aktivitas pariwisata serta menganalisis perlindungan hukum terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu dalam konteks pengembangan pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan terhadap kesakralan upacara keagamaan Hindu di Bali telah diatur dalam hukum nasional dan hukum adat. Namun pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik mekanisme perlindungan, sanksi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kesakralan upacara keagamaan dalam konteks pariwisata.
References
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Handayani, W. S. (2024). Keunikan Upacara dan Adat Istiadat Bali. COMPEDIART, 1(1), 13-27.
Handayani, W. S. (2024). Keunikan Upacara dan Adat Istiadat Bali. COMPEDIART, 1(1), 13-27.
Larashati, N. K., & Karmini, N. L. (2025). Pengaruh Pengembangan Pariwisata terhadap Pendapatan Masyarakat Lokal di Desa Adat Canggu Kabupaten Badung. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 2492-2503.
Narti, I. A. (2024). Teologi Tri Hita Karana Dalam Praktik Kehidupan Sosial-Ekologis Masyarakat Hindu Bali. ŚRUTI: Jurnal Agama Hindu, 5(1), 31-41.
Radjawane, P. (2014). Kebebasan beragama sebagai hak konstitusi di Indonesia. Sasi, 20(1), 30-36.
Sanjaya, P. K. A., Irwansyah, M. R., & Dharmayasa, I. P. A. (2023). Pengembangan Tanah Lot sebagai wisata spiritual: Suatu kreasi model pembangunan berkelanjutan. Edunomics Journal, 4(1), 87-94.
Utami, A. A. M. W., Kerta, N. A., Permatasari, P. M., Anthara, K. D. K., Putra, I. M. K. W., Dewi, C. I. D. L., & Fajar, M. A. P. (2024). PERAN DESA ADAT SANGEH DALAM PENGEMBANGAN WISATA SPIRITUAL DI DAYA TARIK WISATA PANCORAN SOLAS TAMAN MUMBUL. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 669-683.
Wesnawa, I. G. A. (2022). Pengembangan pariwisata perdesaan Bali: Integrasi potensi, kearifan lokal dan ekonomi kreatif. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(1), 149-160.
Wilantara, M. (2024). Rekonstruksi Komunikasi Pariwisata Bali Mengubah Pandangan Budaya dari Globalitas ke Lokalitas. Yogyakarta: Deepublish digital.
Atnews.id. “Overtourism; Ancaman Nyata bagi Bali”, 22 Agustus 2020, https://atnews.id/portal/news/26335/, diakses pada 7 Januari 2026.
Detik.Com. “Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Bunyi, Makna dan Contohnya”, Desember 2022, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6441339/pasal-29-ayat-2-uud-1945-bunyi-makna-dan-contohnya, diakses pada 9 Januari 2026.
DetikBali. “Kontroversi Beach Club Bali: Pesta Kembang Api di Tengah Ritual Suci Umat Hindu”, 17 Oktober 2024, https://www.detik.com/bali/berita/d-7591829/kontroversi-beach-club-bali-pesta-kembang-api-di-tengah-ritual-suci-umat-hindu, diakses 8 Januari 2026.
Disbud Buleleng. “Awig-Awig”, 27 Januari 2021, https://disbud.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/97-awig-awig, diakses pada 9 Januari 2026.
Kompas.Com. “Dianggap Melecehkan Air Suci Bali, Dua Turis Asing Dihukum Adat”, 12 Agustus 2019, https://travel.kompas.com/read/2019/08/12/160800727/dianggap-melecehkan-air-suci-bali-dua-turis-asing-dihukum-adat, diakses pada 7 Januari 2026.
Kumparan.Com. “Ketika Wisatawan Lupa Adab: Pelanggaran Asusila di tempat-tempat Suci di Bali”, 23 Maret 2025, https://kumparan.com/atiya-warda/ketika-wisatawan-lupa-adab-pelanggaran-asusila-di-tempat-tempat-suci-di-bali-24jZT2Sc6xn, diakses pada 7 Januari 2026.
Liputan6.Com. “Turis Asing Ribut dengan Pecalang Usai Ganggu Upacara Melasti Sambut Nyepi di Bali”, 13 Maret 2023, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5240576/turis-asing-ribut-dengan-pecalang-usai-ganggu-upacara-melasti-sambut-nyepi-di-bali?page=3, diakses pada 8 Januari 2026.
Ratnaningsih, E. “Hak Beragama Sebagai Hak Yang Tidak Dapat Dikurangi Dalam Keadaaan Apapun (Nonderogable Right) Di Indonesia”, 6 Juni 2022, https://business-law.binus.ac.id/2022/06/06/hak-beragama-sebagai-hak-yang-tidak-dapat-dikurangi-dalam-keadaaan-apapun-non-derogable-right-di-indonesia/, diakses pada 9 Januari 2026.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Koman Putri Dinda Ayu Tina Toon, Ni Putu Ega Parwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a