Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Telekomunikasi Atas Praktik "Sedot Pulsa" Dan SMS Spam
(Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Privasi Data)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4368Keywords:
Strict Liability, Pencurian Pulsa, UU PDP, Perlindungan Konsumen, Misbruik van OmstandighedenAbstract
Praktik penyedotan pulsa melalui layanan konten premium (premium content) dan intrusi SMS penawaran (spam) merupakan permasalahan klasik yang terus berulang dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi keabsahan klausula baku dalam perjanjian berlangganan serta merekonstruksi bentuk pertanggungjawaban perusahaan telekomunikasi pasca disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, mekanisme pendaftaran layanan konten otomatis tanpa affirmative consent merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang membatalkan perjanjian. Kedua, SMS spam bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan bentuk pemrosesan data pribadi tanpa hak. Operator seluler sebagai Pengendali Data Pribadi memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kegagalan sistem keamanan data dan kerugian finansial konsumen, sesuai mandat Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juncto Pasal 47 UU PDP.
References
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010. (Penting untuk analisis kontrak baku).
Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo, 2019.
Disemadi, H. S. (2022). "Urgency of Personal Data Protection Regulations in the Era of Society 5.0". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Susilo, A. (2021). "Consumer Protection in Telecommunication Sector: An Analysis of Standard Contracts". Diponegoro Law Review.
[Nama Penulis Lain], "Strict Liability Approach in Digital Consumer Disputes", Global Community Law Review, 2023.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iwan Setiawan Permana, Puput Marina Azlia Sari Putri Lestari, Dwi Arman Prasetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a