Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Penggunaan Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4366Keywords:
Child Grooming, Anak, Media Sosial, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi serta penggunaan media sosial yang kian meluas telah memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan anak, tidak hanya membawa manfaat positif, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan seksual berbasis digital, salah satunya praktik child grooming. Child grooming adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara membangun kedekatan dan kepercayaan anak melalui pendekatan dan manipulasi, dengan tujuan eksploitasi seksual, terutama melalui pemanfaatan media sosial. Oleh karena itu, anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif agar hak-haknya tetap terlindungi dan terhindar dari dampak fisik maupun psikologis dalam jangka panjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah upaya perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming yang terjadi melalui media sosial, sekaligus mengidentifikasi dasar hukum yang dapat digunakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis melalui kajian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu, dan bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa meskipun child grooming belum dirumuskan secara eksplisit dalam satu regulasi khusus, ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah dapat dijadikan dasar hukum untuk perlindungan anak serta penindakan terhadap pelaku. Dengan demikian, upaya penegakan hukum yang konsisten perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran aktif negara, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
References
Afifah Almas Zahirah dkk, Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UUNo.17 Tahun 2016 (Kasus ChildGroomingDalam GameOnline), Journal of Law and Security Studies, Vol. 2, No. 1, June 2025 hlm 123-132.
Aisya Permata Syabilla, Pengaturan Cyber Grooming di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Volume 13 Issue 3, 2024, halaman 239-249.
Anna Maria Salamor dkk, Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring, Volume 26 Nomor 4, Tahun 2020 : halaman 490-499.
Farah Nabila, Perlindungan Hukum Anak Korban Child Online Grooming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Skripsi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 2023.
Kadek Ayu Malika Alya Putri & I Dewa Gede Dana Sugama, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Groomingdaring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol.3, No.11, Tahun 2025, halaman 1-17.
Salsabila Amilda dkk, Salsabila Amilda,Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salahdalam Penggunaan Media Sosial,Cendekia, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2025, halaman 918-928.
Sari, D. P., & Prasetyo, A. B. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kejahatan Siber dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9, No. 1, 2020, hlm. 87–104.
Setyowati, R., & Nugroho, A. “Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Risiko Child Grooming pada Anak.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 9, No. 2, 2020, hlm. 145–158.
https://people.com/colorado-man-sentenced-84-years-luring-minors-online-11874927?utm_source=chatgpt.com diakses pada Selasa, 13 Januari 2026 Pukul 21.28 Wib.
https://www.news.com.au/technology/online/social/wa-police-say-34yearold-dawesville-man-used-social-media-apps-to-groom-and-sexually-assault-kids/news-story/60e6442e32f37e9f7e4ebb8f4815b784?utm_source=chatgpt.com diakses pada Selasa, 13 Januari 2026 Pukul 23.50 Wib.
https://www.couriermail.com.au/subscribe/news/1/?sourceCode=CMWEB_WRE170_a_GPT&dest=https%3A%2F%2Fwww.couriermail.com.au%2Fnews%2Fqueensland%2Fmackay%2Fpolice-courts%2Fmackay-man-charged-with-child-grooming-making-and-possessing-child-abuse-material%2Fnews-story%2F6777b19bdec5fe16ce90afaa8516c171&memtype=anonymous&mode=premium&v21=GROUPA-Segment-2-NOSCORE diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 00.04 Wib.
https://www.theaustralian.com.au/news/latest-news/jayden-brian-methodist-ladies-college-swim-coach-charged-with-sexually-abusing-child/news-story/c4d451206fb54b5b30e95e272c1ad125?utm_source=chatgpt.com diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 00.34 Wib.
https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-waspadai-manipulasi-seksual-pada-anak-child-grooming-pada-permainan-daring?utm_source=chatgpt.com# diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 00.43 Wib.
https://www.thesun.co.uk/news/37793055/son-instagram-sextortion-scammers-killed/?utm_source=chatgpt.com diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 00.48 Wib.
https://www.nspcc.org.uk/about-us/news-opinion/2023/2023-08-14-82-rise-in-online-grooming-crimes-against-children-in-the-last-5-years/?ac=174410&utm_source=chatgpt.com diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 00.55 Wib.
https://www.standard.co.uk/news/uk/nspcc-ofcom-government-instagram-facebook-b1191401.html?utm_source=chatgpt.com dikases pada hari Rabu, 14 Januari 2025 Pukul 01.03 Wib.
https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-waspadai-manipulasi-seksual-pada-anak-child-grooming-pada-permainan-daring?utm_source=chatgpt.com diakses pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 01.14 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rufaidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a