Asuransi Berkedok Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4365Keywords:
Asuransi, Syariah, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Asuransi berkedok syariah merujuk pada produk yang memakai nama, istilah, atau kemasan syariah, tetapi struktur akad, pengelolaan dana, dan klausula polisnya masih mengikuti pola konvensional. Praktik tersebut melahirkan unsur gharar dalam tingkat yang serius. Penggunaan label syariah sering kali hanya berhenti pada aspek simbolik dan administratif, tanpa diiringi kepatuhan substansial terhadap prinsip ta’āwun, keadilan, dan keterbukaan yang menjadi fondasi utama muamalah Islam. Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen sebagai pihak yang paling rentan dalam hubungan hukum perasuransian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum ekonomi syariah, fatwa DSN-MUI sebagai kerangka analisis utama. Asuransi berkedok syariah merujuk pada produk yang memakai nama, istilah, atau kemasan syariah, tetapi struktur akad, pengelolaan dana, dan klausula polisnya masih mengikuti pola konvensional. Praktik tersebut melahirkan unsur gharar dalam tingkat yang serius. Sebagaimana dalam kasus asuransi berkedok syariah adalah alih-alih menjelaskan kepada peserta (nasabah) asuransi yang menjelaskan bahwa hal tersebut asuransi syariah namun dalam faktanya pada praktiknya menyerupai konvensional, tidak memenuhi asas-asas syariah dan tidak sesuai fatwa DSN-MUI dan telah merugikan nasabah-nasabah asuransi tersebut.
References
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Asuransi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
Ahmad Nawawi, Fikih Muamalah, Jakarta: PT. Gramedia, 2022.
Abu Azam Al Hadi, Fikih Muamalah Kontemporer, Depok: Pt. Raja Grafindo Persada, 2017.
Safira, Miftah Hanny, Muhammad Ginga Nasrullah, and Yasina Fatimah Aulia. "Potensi Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia." Diponegoro Journal of Islamic Economics and Business 1.3, 2022
Fitriani, Desita, and Fauzatul Laily Nisa. "Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1.3, 2024
Fitriani, Desita, and Fauzatul Laily Nisa. "Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1.3 (2024): 181-190.
Rodoni, A., & Fitriyani, A. Analisis kepatuhan perusahaan asuransi syariah terhadap fatwa DSN-MUI. Jurnal Ekonomi Islam, 2020.
Hidayat, E. Hukum ekonomi syariah di Indonesia. Bandung: Refika Utama, 2023
Sula, M. S. Asuransi syariah (life and general): Konsep dan sistem operasional. Jakarta: Gema Insani Press, 2024) h. 67
Ascarya, Akad dan produk bank syariah, Jakarta: Rajawali Pers. 2022
Abu Azam Al Hadi, Fikih Muamalah Kontemporer, Depok: Pt. Raja Grafindo Persada, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dea Dahlia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a