Deepfake Fraud dalam Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending: Implikasi terhadap Perlindungan Hukum bagi Lender di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4362Keywords:
Fintech P2P Lending, Perlindungan Konsumen, Deepfake Fraud, Pertanggungjawaban Hukum, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Usaha mikro memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, namun banyak yang masih menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlanjutan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompetensi kewirausahaan dan kepemimpinan kewirausahaan terhadap keberlanjutan usaha mikro di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan dari 125 pemilik usaha mikro melalui kuesioner terstruktur. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberlanjutan usaha mikro. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku usaha yang memiliki kompetensi kewirausahaan yang lebih kuat—seperti kemampuan mengenali peluang, berpikir strategis, mengelola sumber daya, dan memiliki komitmen usaha—lebih mampu menjaga keberlangsungan usahanya dalam lingkungan yang dinamis dan terbatas sumber daya. Sebaliknya, kepemimpinan kewirausahaan tidak menunjukkan pengaruh langsung yang signifikan terhadap keberlanjutan usaha mikro, yang menunjukkan bahwa praktik kepemimpinan formal kurang dominan dalam konteks usaha mikro di mana pemilik usaha terlibat langsung dalam aktivitas operasional sehari-hari. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dengan menegaskan peran kompetensi kewirausahaan sebagai faktor internal utama dalam menentukan keberlanjutan usaha mikro, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia.
References
Amilia, P.V., S.N.I. Safira, dan S. Susilawati. (2025). “Kajian Hukum terhadap Implementasi Layanan Fintech Berbasis Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Majalah Hukum Indonesia 7, no. 2.
Kristian, Otniel Yustisia. (2022). “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari Tindak Pidana Ekonomi dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal.” Majalah Hukum Nasional 52, no. 2.
Muslikin, S.H.K., dan W. Frederik. (2025). “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberantas Pinjaman Online (Fintech) Ilegal di Indonesia.” Innovative: Journal of Law and Policy 7, no. 2.
Saifullah, A., M.F. Adhyputra, dan Z. Fikri. (2024). “Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending.” Jurnal Restorasi Hukum 8, no. 1.
Widiastuti, dan Hanafiah. (2023). “Perlindungan Data Pribadi dan Ganti Rugi Imateriil dalam Ekosistem Fintech di Indonesia.” Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen 8, no. 1
Ayres, Ian, dan John Braithwaite. (1992). Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate. Oxford: Oxford University Press.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bloomberg Technoz. “Data OJK: Utang Pinjaman Online Melesat Jadi Rp94,8 T di November.” Redaksi. Tersedia di: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/95821/data-ojk-utang-pinjaman-online-melesat-jadi-rp94-8-t-di-november (Diakses 15 Januari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syahla Regita Sujiro, Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid, Kasmawati, Nurhasanah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a