Deepfake Fraud dalam Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending: Implikasi terhadap Perlindungan Hukum bagi Lender di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4361Keywords:
Fintech P2P Lending, Perlindungan Konsumen, Deepfake Fraud, Pertanggungjawaban Hukum, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Perkembangan teknologi digital dalam sektor keuangan menghadirkan inovasi layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara daring tanpa lembaga keuangan konvensional. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman baru berupa deepfake fraud, yaitu penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan identitas digital dan menipu sistem verifikasi elektronik (e-KYC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi lender sebagai konsumen fintech serta menilai pertanggungjawaban hukum penyelenggara ketika terjadi kerugian akibat penyalahgunaan deepfake. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap UUPK, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta POJK No. 22 Tahun 2023 dan POJK No. 40 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah komprehensif dalam memberikan perlindungan preventif melalui keamanan sistem dan transparansi informasi, serta perlindungan represif melalui ganti rugi dan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang lalai. Kesimpulannya, kerangka hukum Indonesia telah cukup komprehensif dalam melindungi lender Fintech P2P Lending, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian, keamanan digital, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menghadapi ancaman deepfake fraud.
References
Amilia, P.V., S.N.I. Safira, dan S. Susilawati. (2025). “Kajian Hukum terhadap Implementasi Layanan Fintech Berbasis Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Majalah Hukum Indonesia 7, no. 2.
Kristian, Otniel Yustisia. (2022). “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari Tindak Pidana Ekonomi dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal.” Majalah Hukum Nasional 52, no. 2.
Muslikin, S.H.K., dan W. Frederik. (2025). “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberantas Pinjaman Online (Fintech) Ilegal di Indonesia.” Innovative: Journal of Law and Policy 7, no. 2.
Saifullah, A., M.F. Adhyputra, dan Z. Fikri. (2024). “Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending.” Jurnal Restorasi Hukum 8, no. 1.
Widiastuti, dan Hanafiah. (2023). “Perlindungan Data Pribadi dan Ganti Rugi Imateriil dalam Ekosistem Fintech di Indonesia.” Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen 8, no. 1
Ayres, Ian, dan John Braithwaite. (1992). Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate. Oxford: Oxford University Press.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bloomberg Technoz. “Data OJK: Utang Pinjaman Online Melesat Jadi Rp94,8 T di November.” Redaksi. Tersedia di: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/95821/data-ojk-utang-pinjaman-online-melesat-jadi-rp94-8-t-di-november (Diakses 15 Januari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syahla Regita Sujiro, Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid, Kasmawati, Siti Nurhasanah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a