Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Tradisional dan Kosmetik Mengandung Narkotika Tanpa Izin Edar

Authors

  • Sarah Erda Kurniati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4360

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Obat Tradisional dan Kosmetik, Narkotika

Abstract

Peredaran obat tradisional dan kosmetik yang mengandung narkotika tanpa izin edar merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum pidana dan hukum kesehatan. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi perizinan, tetapi juga beririsan dengan tindak pidana narkotika yang memiliki ancaman pidana berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran obat tradisional dan kosmetik yang mengandung narkotika tanpa izin edar serta mengkaji penerapan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan terkait izin edar obat dan kosmetik, dengan penerapan sanksi pidana yang bersifat kumulatif maupun alternatif. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang mengandung zat berbahaya.

 

References

Ahmad Sofian, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 1.

Dwi Putri Handayani, “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Ilmu Hukum Legalitas, Vol. 6 No. 1.

Indah Sri Utari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kesehatan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 32 No. 1.

Muhammad Iqbal, “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dalam Peredaran Produk Ilegal,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.

Nurul Qamar, “Kebijakan Pemidanaan dalam Perlindungan Kesehatan Masyarakat,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 No. 3.

Renny Supriyatni, “Penerapan Asas Lex Specialis dalam Tindak Pidana Kesehatan,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2.

Ria Anggraeni, “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal di Indonesia,” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 4 No. 2.

Roni Wiyanto, “Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Kejahatan di Bidang Kesehatan,” Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 9 No. 1.

Siti Aminah, “Penegakan Hukum terhadap Obat dan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya,” Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 5 No. 1.

Yudi Kristiana, “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 2

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Lilik Mulyadi, Hukum Pidana: Teori dan Praktik, Bandung: Alumni.

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sarah Erda Kurniati, Fristia Berdian Tamza, & Muhammad Farid. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Tradisional dan Kosmetik Mengandung Narkotika Tanpa Izin Edar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 641–649. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4360

Issue

Section

Articles