Analisis Kekuatan Legalitas Materil Pasal 2 KUHP Baru Dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana

Authors

  • M. Rafsan Jzani Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4348

Keywords:

Legalitas Materil, Kepastian Hukum, Pembaharuan Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan legalitas materil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan daya mengikat putusan sidang adat dalam sistem hukum pidana nasional, serta batas-batas penerapan norma adat terhadap perbuatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan legalitas materil memberikan legitimasi terbatas terhadap hukum adat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan diformalkan melalui regulasi negara. Namun demikian, tanpa perumusan normatif yang limitatif dan mekanisme pengawasan yang jelas, penerapan legalitas materil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin keseimbangan antara pengakuan hukum adat dan asas kepastian hukum dalam kerangka negara hukum.

Author Biography

M. Rafsan Jzani, Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia

Magister Hukum

References

Arief, B. N. (2018). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana. Kencana.

Atmasasmita, R. (2015). Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju.

Gaol, R. S. M. L., & Darmadi, A. . N. O. Y. (2025). Analisis Pasal 51 KUHP 2023 Tentang Tujuan Pemidanaan Dan Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Restorative Justice. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(12), 4–5.

Hamzah, A. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Erlangga.

Hukumonline. (2026a). Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-legalitas--kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum--dan-kaidah-yurisprudensi-lt514810646f40f

Hukumonline. (2026b). KUHP Baru Tandai Perubahan Paradigma Menuju Hukum yang Memanusiakan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/KUHP-baru-tandai-perubahan-paradigma-menuju-hukum-yang-memanusiakan-lt6901dff46328b/

Hukumonline. (2026c). Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/living-law-di-KUHP-baru--antara-pengakuan-hukum-adat-dan-risiko-multitafsir-lt68d3788488a4d/

Hukumonline. (2026d). Mengenal Jenis-Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-jenis-jenis-pemidanaan-dalam-KUHP-nasional-lt6957386ea2194/

Hukumonline. (2026e). Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi Masyarakat? Hukumonline.Com. https://www.jentera.ac.id/blog/pasal-living-law-KUHP-melindungi-atau-membatasi-masyarakat

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.

Ismail, E. S. (2024). Hukum Adat Teori dan Perkembangannya. PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Manangkalangi, Y. J. M. (2026). Tinjauan Terhadap Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai Dasar Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 667.

Mertokusumo, S. (2011). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni.

Musdalifah, D. A. (2025). Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Jispendiora : Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 595.

Mustolih, & Rahman, F. Z. (2026). Penerapan Restorative justice Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Regulator Dan Aparat Penegak Hukum. ASASWATANDHIM Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 5(1), 238.

Ningsih, P. A. V. P., & Marsal, I. (2025). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7378.

Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition. Routledge.

Nurdin, F. S. (2025). Rekontruksi Regulasi Kumpul Kebo dalam KUHP Nasional Berbasis Nilai Keadilan (Studi Hermeneutika Hukum Pada Msyrakat Ndaso, Manggarai Barat-NTT). Univesitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Nurhalizah, A., & Buana, B. W. (2025). Asas Legalitas dan Lex Temporis Delicti Dalam Reformasi KUHP Indonesia Legalitas and Lex Temporis Delicti In Indonesia’s Criminal Code Reform. Journal Juridisch, 3(3), 214.

Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa. Angkasa.

Sinaga, A. H. (2025). The Existence Of Customary Criminal Law In National Criminal Law After The Retailing Of The New Criminal Code. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 2335.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Yamin, B., & Rachman, M. T. (2025). Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP baru dalam PersPektif PrinsiP-PrinsiP dasar asas legalitas. Unizar Law Review, 8(2), 172.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

M. Rafsan Jzani. (2026). Analisis Kekuatan Legalitas Materil Pasal 2 KUHP Baru Dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 599–609. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4348

Issue

Section

Articles